Koordinasi
pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui dan antarkomisi irigasi
kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi, komisi irigasi antarprovinsi, dan/atau
forum koordinasi daerah irigasi.
Dalam
melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem irigasi, komisi irigasi dapat
mengundang pihak lain yang berkepentingan guna menghadiri sidang-sidang komisi
untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Hubungan
kerja antarkomisi irigasi dan hubungan kerja antara komisi irigasi dan dewan
sumber daya air bersifat konsultatif dan koordinatif.
Koordinasi
pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota dan daerah irigasi yang sudah ditugaskan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan melalui komisi
irigasi kabupaten/kota.
Koordinasi
pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan
provinsi, daerah irigasi strategis nasional, dan daerah irigasi, baik yang sudah
ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh Pemerintah kepada provinsi
dilaksanakan melalui komisi irigasi provinsi.
Komisi
irigasi provinsi melakukan koordinasi pengelolaan sistem irigasi dengan seluruh
komisi irigasi kabupaten/kota dan komisi irigasi antarprovinsi.
Koordinasi
pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi dan daerah
irigasi, baik yang sudah ditugaskan maupun yang belum ditugaskan oleh
Pemerintah kepada provinsi masing-masing dapat dilaksanakan melalui komisi
irigasi antarprovinsi.
Koordinasi
pengelolaan sistem irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada satu
daerah irigasi dapat dilaksanakan melalui forum koordinasi daerah irigasi.