Pengawasan Pelaksanaan Irigasi

Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.

Pengawasan meliputi kegiatan, (a) pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual, (b) pelaporan, (c) pemberian rekomen-dasi, dan (d) penertiban.

Peran masyarakat dalam pengawasan dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.

Perkumpulan petani pemakai air, badan usaha, badan sosial, dan perseorangan menyampaikan laporan mengenai informasi pengembangan dan pengelolaan system irigasi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.

Dalam rangka pengawasan, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi pengem-bangan dan pengelolaan sistem irigasi secara terbuka untuk umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dengan peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi diatur dengan peraturan daerah.