Dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi
dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan
peran masyarakat.
Pengawasan
meliputi kegiatan, (a) pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma,
standar, pedoman, dan manual, (b) pelaporan, (c) pemberian rekomen-dasi, dan
(d) penertiban.
Peran
masyarakat dalam pengawasan dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau
pengaduan kepada pihak yang berwenang.
Perkumpulan
petani pemakai air, badan usaha, badan sosial, dan perseorangan menyampaikan
laporan mengenai informasi pengembangan dan pengelolaan system irigasi yang
menjadi tanggung jawabnya kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota.
Dalam
rangka pengawasan, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi pengem-bangan
dan pengelolaan sistem irigasi secara terbuka untuk umum.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi diatur dengan peraturan Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi diatur dengan peraturan daerah.