Ketentuan
mengenai mekanisme pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi
ditetapkan dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri.
Untuk
menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan ketersediaan
lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi di
daerahnya.
Instansi
yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang irigasi berperan mengendalikan
terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan nonpertanian.
Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
secara terpadu menetapkan wilayah potensial irigasi dalam rencana tata ruang
wilayah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Alih
fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali terdapat: (a) perubahan
rencana tata ruang wilayah; (b) bencana alam yang mengakibatkan hilangnya
fungsi lahan dan jaringan irigasi.
Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya
yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.
Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal, (a)
sebagian jaringan irigasi beralih fungsi;(b) sebagian lahan beririgasi beralih
fungsi.
Badan
usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah
wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.