Wajah birokrasi
dari suatu penyelenggaraan negara Indonesia akan tercermin pada hasil produk yang
berupa berikut ini:
1. Adanya standar pelayanan terhadap publik atau masyarakat dalam
rangkamerasionalisasi birokrasi akan dapat terwujudnya dengan adanya batasan
danhubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan
kewenanganseluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Terdapat sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak dan sesuai
denganasas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dengan
terpenuhinyapenyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan pengaturan dalam
peraturanperundang-undangan dan perlindungan dan kepastian hukum bagi
masyarakat dalammemperoleh penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan pada
kepentingan umum
3. Adanya kepastian hukum dalam kesamaan hak disamping keseimbangan hak
dankewajiban meliputi keprofesionalan, partisipatif, persamaan
perlakuan/tidakdiskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, penyedian fasilitas
dan perlakuan khususbagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan
dan keterjangkauan.
Sebagai penjamin
kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik danpenanggungjawab adalah pimpinan
lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintahnonkementerian, lembaga komisi
negara atau yang sejenis, lembaga lainnya, gubernurpada tingkat provinsi,
bupati pada tingkat kabupaten, dan walikota pada tingkat kota.