Penyediaan
air irigasi ditujukan untuk mendukung produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan
produksi pertanian yang maksimal. Dalam hal tertentu, penyediaan air irigasi
dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
Penyediaan
air irigasi sebagaimana direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan
air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.
Dalam
penyediaan air irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan; (a) optimalisasi
pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi atau antar daerah irigasi, (b)
keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air
irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi.
Penyusunan
rencana tata tanam dilaksanakan oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air.
Penyusunan
rencana tata tanam pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah,
kecuali daerah irigasi lintas provinsi, dilimpahkan kepada gubernur. Penyusunan
rencana tata tanam daerah irigasi lintas provinsi dilakukan bersama oleh dinas
provinsi yang terkait dan dibahas melalui komisi irigasi antarprovinsi.
Rencana
tata tanam di seluruh daerah irigasi yang terletak dalam suatu kabupaten/kota,
baik yang disusun oleh dinas kabupaten/kota maupun yang disusun oleh dinas
provinsi dibahas dan disepakati dalam komisi irigasi kabupaten/kota serta
ditetapkan oleh bupati/walikota.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyediaan air irigasi untuk penyusunan rencana tata
tanam diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
membidangi pertanian.
Penyediaan
air irigasi disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap
daerah irigasi. Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh
dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air yang didasarkan pada
rancangan rencana tata tanam.
Rancangan
rencana tahunan penyediaan air irigasi dibahas dan disepakati dalam komisi
irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah
irigasinya.
Rancangan
rencana tahunan penyediaan air irigasi disampaikan oleh komisi irigasi
kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber daya air
yang bersangkutan guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
Rancangan
rencana tahunan penyediaan air irigasi ditetapkan oleh bupati/walikota atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ketersediaan air dari sumber
air tidak mencukupi sehingga menyebabkan perubahan rencana penyediaan air yang
mengakibatkan perubahan alokasi air untuk irigasi, perkumpulan petani pemakai
air menyesuaikan kembali rancangan rencana tata tanam di daerah irigasi yang
bersangkutan.
Penyusunan
rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah yang
dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekon-sentrasi, berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (6).
Rancangan
rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah yang
belum dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi disusun oleh
instansi pusat yang membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam komisi
irigasi antar provinsi.
Rancangan
rencana tahunan penyediaan air irigasi yang telah disepakati disampaikan oleh
komisi irigasi antarprovinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan
alokasi air untuk irigasi.
Dalam
hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk, rancangan rencana tahunan
penyediaan air irigasi disusun oleh instansi pusat yang membidangi irigasi dan
disepakati bersama dalam komisi irigasi provinsi serta disampaikan oleh komisi
irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber daya air guna mendapatkan alokasi air
untuk irigasi.
Rancangan
rencana tahunan penyediaan air irigasi ditetapkan oleh Menteri sebagai rencana
tahunan penyediaan air irigasi.
Jika
terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan terjadinya kekurangan air
irigasi sehingga diperlukan substitusi air irigasi, Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat
mengupayakan tambahan pasokan air irigasi dari sumber air lainnya atau
melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air irigasi setelah
memperhatikan masukan dari komisi irigasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.