Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
dalam pengelolaan sumber daya air mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat
setempat dan hak yang serupa dengan itu yang berkaitan dengan penggunaan air
dan sumber air untuk irigasi sebatas kebutuhannya sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
Hak Guna Air untuk
Irigasi
Hak
guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna
usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk
pertanian rakyat.
Hak
guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan di bidang
pertanian.
Pengembang
yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru, atau peningkatan sistem
irigasi yang sudah ada harus mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau menolak permohonan izin
prinsip alokasi air kepada pengembang berdasarkan hasil pengkajian dengan
memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan
kepentingan lainnya.
Jika
hal permohonan izin prinsip alokasi air disetujui, pengembang dapat
melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi
yang sudah ada.
Izin
prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air untuk irigasi oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dengan memperhatikan
ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan
lainnya berdasarkan permintaan: (a) perkumpulan petani pemakai air, untuk
jaringan irigasi yang telah selesai dibangun oleh pemerintah atau oleh
perkumpulan petani pemakai air; dan (b) badan usaha, badan sosial, atau
perseorangan, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun.
Hak
guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat petani melalui
perkumpulan petani pemakai air dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam
sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin.
Hak
guna pakai air untuk irigasi diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu
pengambilan pada bangunan utama.
Hak
guna pakai air untuk irigasi dalam bentuk keputusan dari Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian
daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.
Hak
guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi baru dan
sistem irigasi yang ditingkatkan diberikan kepada masyarakat petani melalui
perkumpulan petani pemakai air berdasarkan permohonan izin pemakaian air untuk
irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada setiap daerah irigasi
di pintu pengambilan pada bangunan utama.
Hak
guna pakai air untuk irigasi diberikan dalam bentuk keputusan dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi
dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang
mendapatkan air.
Hak
guna pakai air untuk irigasi diberikan pada suatu sistem irigasi sesuai dengan
luas daerah irigasi yang dimanfaatkan.
Hak
guna pakai air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang
kesesuaian antara hak guna pakai air untuk irigasi dengan penggunaan air dan
ketersediaan air pada sumbernya.
Hasil
evaluasi hak guna air digunakan Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagai
dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna pakai air untuk
irigasi.
Hak
guna usaha air untuk irigasi bagi badan usaha, badan sosial, atau perseorangan
diberikan berdasarkan izin.
Hak
guna usaha air untuk irigasi diberikan dalam bentuk keputusan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan
sumber daya air berdasarkan permohonan izin pengusahaan air untuk irigasi.
Persetujuan atas permohonan diberikan secara selektif dengan tetap mengutamakan
penggunaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi
pertanian rakyat.
Hak
guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk daerah pelayanan tertentu di pintu
pengambilan pada bangunan utama.
Hak
guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk daerah pelayanan tertentu paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Hak
guna usaha air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang
kesesuaian antara hak guna usaha air untuk irigasi dengan penggunaan air dan
ketersediaan air pada sumbernya.
Hasil
evaluasi hak guna usaha air irigasi digunakan Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut
hak guna usaha air untuk irigasi.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin untuk memperoleh hak guna air
untuk irigasi diatur dengan peraturan Menteri.