Pelaksanaan
pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi
yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi.
Rancangan
rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi disusun oleh dinas
kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
rencana tahunan penyediaan air irigasi dan usulan perkumpulan petani pemakai
air mengenai kebutuhan air dan rencana tata tanam.
Rancangan
rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dibahas dan disepakati oleh
komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai dengan daerah
irigasinya dengan memperhatikan kebutuhan air untuk irigasi yang disepakati
perkumpulan petani pemakai air di setiap daerah irigasi.
Rancangan
rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang telah disepakati oleh
komisi irigasi ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan
kewenangan dan/atau wewenang yang ditugaskan kepada pemerintah daerah.
Pembagian
dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian
air irigasi dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan
oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Rancangan
rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi pada daerah irigasi lintas
provinsi dan strategis nasional yang belum ditugaskan kepada pemerintah
kabupaten/kota atau pemerintah provinsi disusun oleh instansi pusat yang
membidangi irigasi berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai
kebutuhan air dan rencana tata tanam serta usulan pemakai air lainnya.
Rancangan
rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dibahas dan disepakati oleh
komisi irigasi antarprovinsi.
Dalamhalkomisiirigasi
antarprovinsibelumterbentuk,rancanganrencana tahunan pembagian dan pemberian
air irigasi dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi provinsi.
Rancangan
rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang telah disepakati
ditetapkan oleh Menteri.
Rencana
tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang telah ditetapkan dilaksanakan
oleh instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau dinas
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
Pembagian
dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian
air irigasi dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan
secara terukur oleh pelaksana pengelolaan irigasi sesuai dengan kebutuhan
masing-masing. Pembagian air irigasi dalam jaringan primer dan/atau jaringan
sekunder dilakukan melalui bangunan bagi atau bangunan bagi-sadap yang telah
ditentukan.
Pemberian
air irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap atau
bangunan bagi-sadap yang telah ditentukan. Penggunaan air irigasi di tingkat
tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
Penggunaan
air irigasi dilakukan dari saluran tersier atau saluran kuarter pada tempat
pengambilan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air.
Penggunaan air di luar ketentuan, dilakukan dengan izin dari Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Dalam
hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan
secara bergilir yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai
dengan tanggung jawabnya.