Drainase
adalah suatu proses pengeluaran air irigasi berlebih ke luar dari lahan
pertanaman. Aturan-aturan tentang drainase lahan pertanian adalah sebagai
berikut, yaitu:
1)
Setiap
pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan pembangunan jaringan drainase
yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
2)
Jaringan
drainase sebagaimana berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak
mengganggu produktivitas lahan.
3)
Kelebihan
air irigasi yang dialirkan melalui jaringan drainase harus dijaga mutunya
dengan upaya pencegahan pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
4)
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perkumpulan petani pemakai air,
dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi drainase.
5)
Setiap
orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi drainase.