Penggunaan
air untuk irigasi yang diambil langsung dari sumber air permukaan harus
mendapat izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/
kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
Penggunaan
air untuk irigasi yang diambil langsung dari cekungan air tanah harus mendapat
izin dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan
Jaringan Irigasi
Pembangunan
jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya
air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian, dan
sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Pembangunan
jaringan irigasi harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pengawasan
pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah, peme-rintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder.
Pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh
perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
berdasarkan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
Pembangunan
jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani
pemakai air.
Dalam
hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan pembangunan
jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu pembangunan
jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai
air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Badan
usaha, badan sosial, atau perseorangan yang memanfaatkan air dari sumber air
melalui jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dapat membangun jaringannya
sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pedoman
mengenai tata cara pemberian izin pembangunan jaringan irigasi ditetapkan
dengan peraturan Menteri.