Penggunaan Air untuk Irigasi Langsung dari Sumber Air dan Pengembangan Jaringan Irigasi

Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari sumber air permukaan harus mendapat izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.

Penggunaan air untuk irigasi yang diambil langsung dari cekungan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Jaringan Irigasi

Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.

Pembangunan jaringan irigasi harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah, peme-rintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder. Pembangunan jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.

Pembangunan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.

Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan pembangunan jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu pembangunan jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang memanfaatkan air dari sumber air melalui jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dapat membangun jaringannya sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pedoman mengenai tata cara pemberian izin pembangunan jaringan irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.