Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah bahwasannya KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari PPK.
KPU
Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta
Pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
KPU
Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU
Kabupaten/Kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPRD
kabupaten/kota.
KPU
Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Panwaslu
Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU
Kabupaten/Kota.
Saksi
dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
KPU
Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti laporan pada hari pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dituangkan dalam
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.
Berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir.
Dalam
hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir
tetapi tidak menandatangani, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU
Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan menandatangani.
KPU
Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.