Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari KPU Kabupaten/Kota.
KPU
Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
provinsi, dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.
KPU
Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi.
KPU
Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi. KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPRD
provinsi.
KPU
Provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
provinsi kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU.
Bawaslu
Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU
Provinsi.
Saksi
dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU Provinsi.
KPU
Provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan pada hari pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dituangkan ke dalam berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dengan
menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.
Berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi ditandatangani
oleh seluruh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
Dalam
hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi
tidak menandatangani, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
provinsi ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir dan menandatanganinya.