Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya PPK membuat berita acara penerimaan hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari PPS.
PPK
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu
Kecamatan.
Rekapitulasi
penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk
mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali. PPK membuat
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara.
PPK
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota di tempat umum.
PPK
menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu
Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
Panwaslu
Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPK.
Saksi
dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPK.
PPK
wajib langsung menindaklanjuti laporan pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di PPK dituangkan ke dalam berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan
menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.
Berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir.
Dalam
hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak
menandatangani, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir dan menandatangani.
PPK
wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari TPS dalam kotak suara tersegel
serta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri berita acara pemungutan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS.
PPLN
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos
dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri.
PPLN
wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU.