Pengertian dan Aturan tentang Drainase Lahan Pertanian

Drainase adalah suatu proses pengeluaran air irigasi berlebih ke luar dari lahan pertanaman. Aturan-aturan tentang drainase lahan pertanian adalah sebagai berikut, yaitu:

1)   Setiap pembangunan jaringan irigasi dilengkapi dengan pembangunan jaringan drainase yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.

2)   Jaringan drainase sebagaimana berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak mengganggu produktivitas lahan.

3)   Kelebihan air irigasi yang dialirkan melalui jaringan drainase harus dijaga mutunya dengan upaya pencegahan pencemaran agar memenuhi persyaratan mutu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

4)   Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perkumpulan petani pemakai air, dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi drainase.

5)   Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi drainase.