Secara umum,
partisipasi yang baik adalah partisipasi yang mendukung suksesnya usaha
bersama. Kualifikasi atau sifat-sifat partisipasi yang baik adalah sebagai berikut :
a. Positif
Partisipasi
dikatakan bersifat positif apabila partisipasi itu mendukungkelancaran usaha
bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sebaliknyapartisipasi menjadi
negatif apabila menjadi beban, menjadi penghalang ataumemperlambat lajunya
kegiatan atau usaha bersama. Contoh yang nyataadalah, seorang kader partai
dikatakan berpartisipasi secara positif apabilaia menyumbangkan tenaga, materi,
dan waktu untuk partainya pada masaPemilu.
Contoh lainnya
adalah, masyarakat dapat terlibat secara langsungmenjadi panitia pemilukada
ataupun pemilu di lingkungan tempat tinggalmereka masing-masing.
b. Kreatif
Partisipasi
dikatakan bersifat kreatif memiliki arti adanya keterlibatanyang berdaya cipta,
tidak hanya mengikuti begitu saja suatu kegiatan yangdirencanakan pihak lain,
tidak hanya melaksanakan instruksi atasan,melainkan memikirkan sesuatu yang
baru. Kreasi itu dapat berupa gagasan-gagasanbaru, metode atau teknik baru,
atau cara kerja baru yang lebih efektifdan lebih efisien yang menjadi faktor
penting dalam suksesnya kegiatanbersama.
Contohnya, seorang
kader parpol dapat saja mengajukan usul yangorisinil kepada partainya mengenai
cara berkampanye yang efektif dan tidakmemakan biaya yang besar.
c. Kritis, korektif, dan konstruktif
Partisipasi
dikatakan bersifat kritis, korektif, dan konstruktif berartiketerlibatan
dilakukan dengan mengkaji suatu bentuk kegiatan, menunjukkankekurangan atau
kesalahan dan memberikan alternatif yang lebih baik.Dengan demikian, bukan saja
proses usaha bersama akan lebih lancar, tetapijuga dapat mencegah dampak
negatif yang akan muncul. Sifat partisipasiseperti ini sangat bermanfaat untuk
menjaga agar perencanaan danpelaksanaan suatu usaha bersama benar-benar
berlangsung baik danmencapai sasaran.
Contohnya, LSM-LSM
yang ada di Indonesia benar-benarmengawasi jalannya pemerintahan, sehingga
dapat memberi saran dan kritikapabila terjadi ketidakberesan dalam
program-program yang dijalankanpemerintah.
d. Realistis
Partisipasi
dikatakan bersifat realistis berarti adanya keikutsertaandengan
mempertimbangkan kenyataan, baik kenyataan dalam masyarakatmaupun kenyataan
mengenai kemampuan pelaksanaan suatu kegiatan, waktuyang tersedia, kesempatan,
dan keterampilan para pelaksana.
Contohnya,masyarakat
dapat saja mengusulkan pergantian suatu pejabat karenamenganggap pejabat
tersebut tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.