Dalam sebuah
masyarakat yang menganut sistem politik demokrasi, sepertihalnya Indonesia,
semestinya masyarakatnya turut aktif dalam partisipasi politik.Hal ini
dikarenakan dalam sistem politik demokrasi, rakyatlah yang harus berdaulat. Maka,
proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan-keputusan politik,lebih-lebih yang
menyangkut hajat hidup orang banyak, rakyat harus ikut aktifterlibat di dalamnya.
Partisipasi politik
dapat diartikan adanya keikutsertaan warga negara dalamkehidupan negara dalam
mewujudkan berbagai kebutuhan dan kepentingannya,walaupun sering terjadi
benturan-benturan dengan kepentingan dan kebijaksanaanpemerintah.
Kegiatan warga
negara dalam partisipasi politiknya dapat memengaruhi prosespembuatan kebijakan
umum dan pelaksanaannya, serta ikut menentukankepemimpinan seseorang penguasa
negara. Benturan-benturan antara keinginananggota warga negara (masyarakat)
dengan kekuasaan pemerintah, mencakupseluruh kepentingan, termasuk keinginan
untuk berpartisipasi dalam masalahmasalahpolitik.
Secara umum, wujud
partisipasi politik masyarakat yang bersifat positif adalahturut aktif dalam
pemilu, baik di tingkat daerah/lokal maupun nasional. Pemilu ditingkat
daerah/lokal dapat diwujudkan melalui pemilihan umum kepala daerah(Pemilukada).
Adapun pemilu di tingkat nasional dapat diwujudkan melaluipemilihan kepala dan
wakil kepala negara (presiden dan wakil presiden).Sejalan dengan pemaparan di
atas, menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo (1998:183), bahwa partisipasi politik
merupakan kegiatan seseorang dalam partai politik.
Partisipasi politik
mencakup semua kegiatan suka rela seseorang untuk turutserta dalam proses
pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secaralangsung atau tidak
langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum.
Kegiatan-kegiatanyang
termasuk dalam partisipasi politik antara lain sebagai berikut:
a. Ikut memilih wakil rakyat melaluipemilihan umum, seperti hal-hal berikut:
1) Mengajukan beberapa alternatifcalon pemimpin.
2) Mendukung atau menentangcalon pemimpin tertentu.
3) Mengajukan kritik dan koreksiatas pelaksanaan kebijakanumum.
4) Mengajukan tuntutan-tuntutankepada penguasa pusatmaupun daerah.
5) Melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.
6) Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
b. Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan
(pressuregroup), maupun kelompok kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, DPR, presiden, atau menteri.
d. Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye atau menghadiri kelompok diskusi.
Adapun Ramlan
Surbakti (dalam Arifin Rahmat, 1998: 128) menyebutkanbahwa partisipasi politik
adalah keikutsertaan warga negara biasa dalammenentukan segala keputusan yang
menyangkut atau memengaruhi hidupnya.
Ciri-ciri yang
terdapat di dalamnya antara lain sebagai berikut:
a. Berupa kegiatan atau perilaku luar individu warga negara biasa yang
dapatdiamati, bukan perilaku batiniah berupa sikap dan orientasi.
b. Kegiatan itu diarahkan untuk memengaruhi pemerintah selaku pembuat
danpelaksana keputusan politik.
c. Kegiatan yang berhasil (efektif) ataupun yang gagal memengaruhi
pemerintahtermasuk dalam konsep partisipasi politik.
d. Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara langsung
ataupunsecara tidak langsung. Kegiatan langsung berarti individu
memengaruhipemerintah tanpa menggunakan perantara. Sedangkan kegiatan tidak
langsungberarti individu memengaruhi pemerintah melalui pihak lain yang
dianggapdapat meyakinkan pemerintah.
e. Kegiatan memengaruhi pemerintahdapat dilakukan, baikmelalui prosedur
wajar(konvensional) dan tidak berupakekerasan (nonviolence),seperti ikut memilih dalampemilihan umum,
mengajukanpetisi, melakukan kontak tatapmuka, dan menulis surat,maupun dengan
kekerasan(violence), seperti
demonstrasi,pembang-kangan halus (sepertilebih memilih kotak kosong daripada
memilih calon yang disodorkanpemerintah), huru-hara, mogok, pembangkangan
sipil, serangan bersenjata,dan gerakan-gerakan politik serta revolusi.