Perlu digarisbawahi
lagi bahwa lembaga sosial merupakan suatu sistem nilai dan sistem norma yang
secara khusus menata serangkaian pola perilaku untuk memenuhi kebutuhan manusia
dalam kehidupan bersama.
Dalam bukunya yang
berjudul Pengendalian Sosial dari JS Roucek, Soerjono Soekanto mengutip
pandangan J.L. Gillin dan J.P. Gillin tentang ciri-ciri dan tipe-tipe
lembaga sosial.
Ciri-ciri lembaga
sosial yang dimaksudkan adalah:
1.
Lembaga sosial
merupakan suatu organisasi yang di dalamnya terdapat pola pemikiran dan pola
perilaku yang terwujud dalam aktivitas hidup masyarakat yang berupa adat
istiadat, tertib perilaku, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang secara
langsung atau tidak langsung tergabung dalam suatu unit yang bersifat
fungsional.
2.
Sistem nilai dan
sistem norma yang terdapat dalam suatu lembaga sosial bersifat tetap sehingga
dianggap perlu dipertahankan. Sistem nilai dan sistem norma yang baru akan
membutuhkan waktu yang relatif lama untuk dapat diterima dalam suatu lembaga
sosial tertentu.
3.
Lembaga sosial
memiliki tujuan-tujuan tertentu yang bersifat khas.
4.
Lembaga sosial
memiliki beberapa sarana, media, dan beberapa alat perlengkapan lainnya untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
5.
Pada umumnya suatu
lembaga sosial juga memiliki simbol-simbol tertentu yang melambangkan fungsi
dan tujuan dari lembaga sosial yang bersangkutan.
6. Terdapat kebiasaan-kebiasaan atau tradisi, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis, yang merupakan landasan bagi suatu lembaga sosial dalam upaya
mencapai tujuan sekaligus menjalankan fungsinya.
Lebih lanjut J.L.
Gillin dan J.P. Gillin mengklasifikasikan beberapa tipe dari lembaga sosial, di
antaranya adalah sebagai berikut:
1. Ditinjau dari
perkembangannya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
a. Lembaga sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat yang
ada dalam kehidupan masyarakat atau dikenal dengan istilah crescive
institutions. Oleh karena itu, lembaga sosial ini merupakan yang paling primer,
seperti: hak milik, dan lain sebagainya.
b. Lembaga sosial yang secara sengaja dibentuk dalam rangka mencapai tujuan
enacted insitutions adalah lembaga peradilan, lembaga perbankan, lembaga pendidikan,
lembaga kemiliteran, dan lain sebagainya.
2. Ditinjau dari
sistem nilai dan sistem norma yang ada, lembaga sosial digolongkan atas dua
macam, yaitu:
a. Lembaga sosial yang sangat berperan dalam memelihara dan mempertahankan
tata tertib kehidupan masyarakat yang disebut dengan basic institutions,
seperti: enacted insitutions adalah lembaga peradilan, lembaga perbankan, lembaga
pendidikan, lembaga kemiliteran, dan lain sebagainya.
b. Lembaga sosial yang berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap kurang
penting yang disebut dengan subsidiary institutions, seperti kesenian, klub
olah raga, peguyuban, patembayan, dan lain sebagainya.
3. Ditinjau dari
penerimaan masyarakat, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
a. Lembaga sosial yang diterima dan bahkan sangat diperlukan oleh masyarakat
yang disebut dengan sanctioned institutions, seperti lembaga pendidikan, lembaga
agama, dan sebagainya.
b. Lembaga sosial yang tidak diinginkan oleh masyarakat meskipun sangat
sulit untuk mencegah maupun memberantasnya yang disebut dengan unsanctioned
institutions, seperti komplotan mafia peradilan, kelompok penjahat, geng-geng yang
suka membuat keonaran, dan lain sebagainya.
4. Ditinjau dari
penyebarannya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
a. Lembaga sosial yang dikenal secara luas oleh masyarakat, baik dalam skala
nasional maupun internasional yang disebut dengan general institutions, seperti
agama, badan olah raga, dan lain sebagainya.
b. Lembaga sosial yang hanya dikenal oleh sekelompok masyarakat tertentu
yang disebut dengan restricted institutions, seperti perkumpulan kesenian
daerah, aliran-aliran kepercayaan, dan lain sebagainya.
Kelompok seni
biasanya tergabung dalam sebuah kelompok, kelompok seni tersebut merupakan
lembaga Sosial yang dibentuk dengan sengaja.
Ditinjau dari
fungsinya, lembaga sosial digolongkan atas dua macam, yaitu:
a. Lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau tata cara yang
diperlukan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan yang disebut
dengan operative institutions, seperti perindustrian, perseroan, perusahaan,
klub-klub keolahragaan, dan lain sebagainya.
b. Lembaga sosial yang berfungsi untuk mengawasi tata perilaku dan adat
istiadat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disebut dengan regulative
institutions, seperti lembaga peradilan, hukum dan perundang-undangan, dan lain
sebagainya.