1)
Perencanaan
pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatananalisis data hasil inventarisasi
aset irigasi dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan
pemanfaatan aset irigasi dalam setiap daerah irigasi.
2)
Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan aset irigasi 5 (lima) tahun sekali.
3)
Penyusunan
rencana pengelolaan aset irigasi dilakukan secara terpadu, transparan, dan akuntabel
dengan melibatkan semua pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi.
4)
Badan
usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air menyusun
rencana pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara
berkelanjutan.
Pelaksanaan
Pengelolaan Aset Irigasi
1)
Instansi
pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota sesuai
dengan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan aset irigasi secara
berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi yang telah
ditetapkan.
2)
Badan
usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air
melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara
berkelanjutan.
3)
Jaringan
irigasi yang telah diserahkan sementara aset dan/atau pengelolaannya kepada
perkumpulan petani pemakai air diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Evaluasi Pelaksanaan
Pengelolaan Aset Irigasi
1)
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi
pelaksanaan pengelolaan aset irigasi setiap tahun.
2)
Badan
usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air membantu
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan
pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
3)
Evaluasi
pelaksanaan pengelolaan aset irigasi dilakukan untuk mengkaji ulang kesesuaian
antara rencana dan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.