Aturan-aturan
pengelolaan asset irigasi adalah sebagai berikut:
1)
Pengelolaan
aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan
pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi, serta pemutakhiran
hasil inventarisasi aset irigasi.
2)
Aset
irigasi terdiri dari jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi.
3)
Inventarisasi
jaringan irigasi bertujuan untuk mendapatkan data jumlah, dimensi, jenis,
kondisi, dan fungsi seluruh aset irigasi serta data ketersediaan air, nilai
aset, dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi dalam rangka keberlanjutan
sistem irigasi.
4)
Inventarisasi
pendukung pengelolaan irigasi bertujuan untuk mendapatkan data jumlah,
spesifikasi, kondisi, dan fungsi pendukung pengelolaan irigasi.
5)
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa
melaksanakan inventarisasi aset irigasi sesuai dengan kewenangannya dalam
pengelolaan sistem irigasi.
6)
Pemerintah
kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi yang
dilakukan oleh pemerintah desa dan yang dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota.
7)
Pemerintah
provinsi melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi yang
dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan yang dilakukan oleh pemerintah
provinsi.
8)
Pemerintah
melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi dan hasil
inventarisasi aset irigasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
9)
Badan
usaha, badan sosial, perseorangan, perkumpulan petani pemakai air, dan
pemerintah desa melakukan inventarisasi aset irigasi yang menjadi tanggung
jawabnya secara berkelanjutan untuk membantu Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupaten/kota melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi.
10)
Pemerintah
melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi sebagai dokumen inventarisasi aset
irigasi nasional.
11)
Inventarisasi
jaringan irigasi dilaksanakan setahun sekali pada setiap daerah irigasi.
12)
Inventarisasi
pendukung pengelolaan irigasi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali pada setiap
daerah irigasi.
13)
Pemerintah
mengembangkan sistem informasi irigasi yang didasarkan atas dokumen
inventarisasi aset irigasi.
14)
Sistem
informasi irigasi merupakan subsistem informasi sumber daya air.