1)
Pemutakhiran
hasil inventarisasi aset irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2)
Pedoman
mengenai pengelolaan aset irigasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Pembiayaan Pengembangan
Jaringan Irigasi
Pembiayaan
pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan
kewenangannya. Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi
tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
Pembiayaan
pengembangan bangunan-sadap, saluran sepanjang 50 meter dari bangunan-sadap,
boks tersier, dan bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Dalam
hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu membiayai pengem-bangan jaringan
irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat
membantu pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier, berdasarkan
permintaan dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip
kemandirian.
Pembiayaan
pengembangan jaringan irigasi yang diselenggarakan oleh badan usaha, badan
sosial, atau perseorangan ditanggung oleh masing masing.
Dalam
hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk pengembangan jaringan
irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau strategis nasional, tetapi
belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
Dalam
hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah kabupaten/kota untuk
pengembangan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota tetapi
belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah
provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.