Pembiayaan
pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya. Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder
didasarkan atas angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah
irigasi.
Perhitungan
angka kebutuhan nyata pengelolaan irigasi pada setiap daerah irigasi dilakukan
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air berdasarkan
penelusuran jaringan dengan memperhatikan kontribusi perkumpulan petani pemakai
air. Prioritas penggunaan biaya pengelolaan jaringan irigasi pada setiap daerah
irigasi disepakati Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/
kota sesuai dengan kewenangannya bersama dengan perkumpulan petani pemakai air.
Pembiayaan
pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder merupakan dana pengelolaan
irigasi yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penggunaan dana pengelolaan irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pengelolaan irigasi
yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah.
Dalam
hal terdapat kepentingan mendesak oleh daerah untuk rehabilitasi jaringan
irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi atau daerah irigasi strategis
nasional tetapi belum menjadi prioritas nasional, Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat saling bekerja sama dalam
pembiayaan. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak oleh pemerintah
kabupaten/kota untuk rehabilitasi jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota,
tetapi belum menjadi prioritas provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan
pemerintah provinsi dapat saling bekerja sama dalam pembiayaan.
Pembiayaan
pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani
pemakai air di wilayah kerjanya. Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak
mampu membiayai pengelolaan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung
jawabnya, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pembiayaan pengelolaan jaringan
irigasi tersebut, berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air
dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
1)
Pembiayaan
pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh badan usaha, badan sosial, atau
perseorangan ditanggung oleh masing-masing.
2)
Pengguna
jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi
yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
3)
Pembiayaan
operasional komisi irigasi kabupaten/kota dan forum koordinasi daerah irigasi
menjadi tanggung jawab kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4)
Pembiayaan
operasional komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi menjadi
tanggung jawab pemerintah provinsi masing-masing.