Untuk
menjamin terlaksananya sistem irgasi yang efektif dan efisien perlu dibentuk
lembaga pengelola irigasi.
Adapun
komponen-komponen kelembagaan suatu sistem pengelolaan irigasi adalah :
(1)
Petani
pemakai air atau pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan
irigasi sesuai dengan kewenangannya dalam perencanaan, pembangunan, operasi dan
pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan pembiayaan jaringan irigasi.
(2)
Petani
pemakai air dapat membentuk perkumpulan petani pemakai air sampai tingkat
daerah irigasi sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur pengelolaan daerah
irigasi sebagai satu kesatuan pengelolaan.
(3)
Dalam
rangka pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk berbagai keperluan,
Bupati/Walikota membentuk komisi irigasi yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
(4)
Komisi
Irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai fungsi membantu
Bupati/Walikota dalam peningkatan kinerja pengelolaan irigasi, terutama pada
bidang penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi bagi tanaman dan untuk
keperluan lainnya serta merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan
irigasi Kabupaten/Kota.
(5)
Dalam
rangka koordinasi pengelolaan di daerah irigasi yang jaringan utamanya
berfungsi multiguna, dapat dibentuk forum koordinasi daerah irigasi.
(6)
Pembagian
wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja antar lembaga pengelola
irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.