Dalam
pelaksanaan pembagian air di lapangan, perlu di atur melalui perkumpulan
petani pemakai air (P3A), yaitu;
(1)
Pemerintah
Daerah melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air melalui penguatan
dan peningkatan kemampuan perkumpulan petani pemakai air.
(2)
Pemerintah
Daerah atau pihak lain dapat memberikan bantuan dan fasilitasi kepada
perkumpulan petani pemakai air, yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
(3)
Apabila
terjadi hambatan dalam kepengurusan perkumpulan petani pemakai air yang menyebabkan
tidak berfungsinya perkumpulan petani pemakai air sebagai pengelola irigasi,
maka Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan
perkumpulan petani pemakai air tersebut.
(4)
Pemerintah
Daerah menetapkan kebijakan daerah berdasarkan kebijakan nasional sebagai
pengaturan lebih lanjut tentang pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.