Simbol-simbol yang menjadi identitas nasional bangsa
Indonesia adalah: bahasa Indonesia, bendera merah putih, lagu kebangsaan
Indonesia Raya, dan lambang negara garuda pancasila.
a. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, diangkat
dari bahasa melayu. Alasan diangkatnya bahasa melayu menjadi bahasa Indonesia,
diantaranya:
a) bahasa melayu telah
lama dipakai sebagai bahasa pergaulan diantara suku-suku bangsa di Indonesia
b) bahasa melayu banyak
dipergunakan dalam berbagai prasasti yang tersebar di wilayah Indonesia,
c) bahasa melayu telah
lama dipergunakan dalam buku-buku bacaan yang tersebar di seluruh Indonesia;
d) adanya sifat
demokratik dalam bahasa melayu, yang memungkinkan diterima ke dalam berbagai
kalangan masyarakat pengguna bahasa.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan diakui
keberadaannya dengan dinyatakan dalam sumpah pemuda tahun 1928. Kemudian dengan
ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945, bahasa Indonesia menjadi
bahasa negara (pasal 36 UUD 1945). Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara berarti bahasa resmi yang berlaku di Indonesia adalah bahasa Indonesia
dengan tidak menghilangkan keberadaan bahasa daerah yang tersebar diseluruh
wilayah Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan, artinya bahasa
yang digunakan untuk mempersatukan keberadaan bangsa Indonesia melalui
pergaulan bersama secara nasional.
b. Bendera Negara
UUD 1945 di pasal 35 menetapkan, bahwa bendera
negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Warna merah melambangkan sifat
keberanian dari Bangsa Indonesia, sedangkan warna putih melambangkan sifat
kesucian atau kebenaran dari bangsa Indonesia. Merah putih adalah simbol perbuatan
yang berani karena benar. Penggunaan warna merah dan putih sudah dikenal dalam
sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak lama dan turun temurun, misalnya
adanya budaya pembuatan bubur merah-putih untuk upacara pemberian nama seorang
bayi atau pengibaran kain merah-putih dalam mendirikan rumah. Dengan demikian
Sang Merah Putih adalah bagian dari identitas nasional Bangsa Indonesia.
c. Lagu Kebangsaan
Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya.
Lagu tersebut diciptakan oleh W.R. Supratman. Penggunaan lagu kebangsaan
Indonesia Raya diatur dalam peraturan pemerintah No. 44/1958. Lebih lanjut
setelah UUD 1945 diamandemen, lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya, ditegaskan
dalam Pasal 36B UUD 1945.
d. Lambang Negara
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Lambang negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 66/1951 tentang
bentuk dan ukuran lambang negara dan tata cara penggunaannya diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 43/1958. Setelah UUD 1945 diamandemen, lambang negara
ditegaskan dalam pasal 36A UUD 1945, bahwa lambang negara Indonesia adalah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.