Peran dan Fungsi Pelaku Ekonomi di Masyarakat

Untuk dapat mencapai tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur, maka perlu adanya upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia terutama yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.

Dalam sistem ekonomi kerakyatan, memungkinkan seluruh rakyat berperan aktif dalam kegiatan ekonomi, sehingga akan tercipta demokrasi ekonomi.

Dalam demokrasi ekonomi, pemerintah berperan sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi agar kegiatan ekonomi dapat terarah menuju tercapainya tujuan nasional yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Dalam sistem ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia, pemerintah berperan ganda yaitu:

a.   Sebagai pelaku ekonomi yaitu pihak yang melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang meliputi: kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
b.   Pengatur kegiatan ekonomi yang mengatur para pelaku ekonomi agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dapat mencapai tujuan-tujuan ekonomi nasional yang telah ditetapkan.

Dalam mengatur kegiatan ekonomi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, undang-undang dan peraturan-peraturan yang lainnya.

1)   Kebijaksanaan dalam dunia usaha, pemerintah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan. Misalnya UU No. 17 Tahun 1967 tentang PMA dan UU No. 9 Tahun 1969 tentang penanaman modal dalam negeri.
2)   Kebijaksanaan dalam menggerakkan ekonomi, pemerintah memberikan kredit lunak kepada pedagang kecil, memberi fasilitas kepada para pengusaha, membangun berbagai macam proyek dan lain-lain.
3)   Kebijaksanaan dalam menstabilkan perekonomian, pemerintah mengatur suku bunga bank dan mengendalikan tingkat inflasi, mengendalikan harga berbagai barang dan jasa dan lain-lain.

Untuk melaksanakan kegiatan ekonomi dan mengatur kegiatan ekonomi, pemerintah membutuhkan sumber keuangan. Sumber keuangan pemerintah dapat diperoleh dari:

1)   Pajak Yaitu iuran dari rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, di mana rakyat (wajib pajak) tidak mendapat balas jasa secara langsung. Contoh pajak: pajak penghasilan, pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan dan lain-lain.
2)   Retribusi Yaitu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat di mana masyarakat mendapat balas jasa secara langsung. Contoh: karcis pasar, pembayaran SPP, pembayaran jalan tol dan lain-lain.
3)   Laba badan usaha milik negara (BUMN) Salah satu tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai sumber keuangan negara sehingga diharapkan semua BUMN dapat berusaha dengan efektif dan efisien sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang banyak.
4)   Pinjaman dalam negeri Pinjaman dalam negeri dapat dilakukan dengan cara menjual obligasi kepada masyarakat secara umum. Dengan penjualan obligasi tersebut pemerintah akan memperoleh dana yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
5)   Pinjaman luar negeri Yaitu pinjaman yang diterima oleh pemerintah dari negara lain baik jangka pendek maupun jangka panjang.
6)   Bantuan dari negara lain, Bantuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a)   Bantuan yang berbentuk grant yang harus dikembalikan tetapi dalam jangka waktu yang panjang dengan bunga yang sangat rendah.
b)   Bantuan yang berbentuk gift (hibah) yang tidak perlu dikembalikan. Hibah sering berbentuk beasiswa, bantuan teknik, pelatihan dan lain-lain.
7)   Penjualan kekayaan negara Yaitu penjualan kekayaan negara hasil hutan, hasil laut, barang tambang, hasil perkebunan dan lain-lain baik di dalam maupun di luar negeri.
8)   Bea masuk, yaitu bea yang dikenakan terhadap barang-barang luar negeri yang masuk ke Indonesia.
9)   Cukai, yaitu pungutan terhadap penggunaan barang-barang tertentu seperti rokok, minuman keras, kaset dan lain-lain.
10)    Penarikan denda dan rampasan, Yaitu sumber dana yang diperoleh dari denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan penjualan barang-barang rampasan.

Setelah pemerintah mendapatkan dana dari berbagai macam sumber, selanjutnya dana tersebut akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Baik yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan ekonomi maupun yang berhubungan dengan bidang yang lainnya. Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah antara lain:

a. Pengeluaran rutin

Yaitu pengeluaran yang harus dikeluarkan setiap tahun untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Dalam APBN pengeluaran rutin dibagi menjadi 5 pos yaitu:

1) Belanja pegawai terdiri dari:
-gaji dan pensiun
-tunjangan beras pegawai
-uang makan/lauk-pauk
-lain-lain belanja pegawai dalam negeri
-belanja pegawai luar negeri

2) Belanja barang yang terdiri dari:
-belanja barang dalam negeri
-belanja barang luar negeri

3) Subsidi daerah otonom yang terdiri dari
-belanja pegawai
-belanja nonpegawai

4) Bunga dan cicilan utang yang terdiri dari:
-utang dalam negeri
-utang luar negeri

5) Pengeluaran rutin lainnya yang terdiri dari:
-subsidi BBM
-lain-lain

b. Pengeluaran pembangunan

Yaitu pengeluaran yang bertujuan untuk melakukan pembangunan dalam berbagai bidang seperti bidang ekonomi, transportasi, pendidikan, kesehatan, pertanian dan lain-lain.

Pengeluaran pembangunan terdiri dari 2 pos yaitu:

1)   Pembiayaan rupiah yang berarti bahwa asal pembiayaan itu dari uang pemerintah sendiri, tidak berasal dari bantuan luar negeri.
2)   Bantuan proyek yaitu pengeluaran yang berupa bantuan proyek dan dibiayai dengan bantuan dari luar negeri yang lazimnya berbentuk dollar Amerika Serikat.

Berdasarkan objeknya, pengeluaran pembangunan dibedakan menjadi dua yaitu:

1)   Belanja untuk proyek fisik misalnya untuk membiayai pembangunan irigasi, jalan raya, jembatan, bendungan, pabrik, pembangkit tenaga listrik dan lain-lain.

2)   Belanja untuk proyek nonfisik misalnya pembiayaan untuk menyelenggarakan penataran, rapat kerja, kursus-kursus, lokakarya dan lain-lain.