Untuk
dapat mencapai tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur, maka perlu
adanya upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh rakyat
Indonesia terutama yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.
Dalam
sistem ekonomi kerakyatan, memungkinkan seluruh rakyat berperan aktif dalam
kegiatan ekonomi, sehingga akan tercipta demokrasi ekonomi.
Dalam
demokrasi ekonomi, pemerintah berperan sebagai pelaku dan pengatur kegiatan
ekonomi agar kegiatan ekonomi dapat terarah menuju tercapainya tujuan nasional
yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Dalam sistem ekonomi kerakyatan yang
berlaku di Indonesia, pemerintah berperan ganda yaitu:
a.
Sebagai pelaku ekonomi yaitu pihak
yang melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang meliputi: kegiatan produksi,
distribusi, dan konsumsi.
b.
Pengatur kegiatan ekonomi yang
mengatur para pelaku ekonomi agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik
dan lancar serta dapat mencapai tujuan-tujuan ekonomi nasional yang telah
ditetapkan.
Dalam
mengatur kegiatan ekonomi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan,
undang-undang dan peraturan-peraturan yang lainnya.
1)
Kebijaksanaan dalam dunia usaha,
pemerintah mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan. Misalnya UU No.
17 Tahun 1967 tentang PMA dan UU No. 9 Tahun 1969 tentang penanaman modal dalam
negeri.
2)
Kebijaksanaan dalam menggerakkan ekonomi,
pemerintah memberikan kredit lunak kepada pedagang kecil, memberi fasilitas
kepada para pengusaha, membangun berbagai macam proyek dan lain-lain.
3)
Kebijaksanaan dalam menstabilkan
perekonomian, pemerintah mengatur suku bunga bank dan mengendalikan tingkat
inflasi, mengendalikan harga berbagai barang dan jasa dan lain-lain.
Untuk
melaksanakan kegiatan ekonomi dan mengatur kegiatan ekonomi, pemerintah
membutuhkan sumber keuangan. Sumber keuangan pemerintah dapat diperoleh dari:
1)
Pajak Yaitu iuran dari rakyat kepada
pemerintah yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, di mana rakyat
(wajib pajak) tidak mendapat balas jasa secara langsung. Contoh pajak: pajak
penghasilan, pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan
dan lain-lain.
2)
Retribusi Yaitu pungutan yang
dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat di mana masyarakat mendapat balas
jasa secara langsung. Contoh: karcis pasar, pembayaran SPP, pembayaran jalan
tol dan lain-lain.
3)
Laba badan usaha milik negara (BUMN)
Salah satu tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai sumber keuangan negara
sehingga diharapkan semua BUMN dapat berusaha dengan efektif dan efisien
sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang banyak.
4)
Pinjaman dalam negeri Pinjaman dalam
negeri dapat dilakukan dengan cara menjual obligasi kepada masyarakat secara
umum. Dengan penjualan obligasi tersebut pemerintah akan memperoleh dana yang
dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
5)
Pinjaman luar negeri Yaitu pinjaman
yang diterima oleh pemerintah dari negara lain baik jangka pendek maupun jangka
panjang.
6)
Bantuan dari negara lain, Bantuan dari
negara lain dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a)
Bantuan yang berbentuk grant yang
harus dikembalikan tetapi dalam jangka waktu yang panjang dengan bunga yang
sangat rendah.
b)
Bantuan yang berbentuk gift (hibah)
yang tidak perlu dikembalikan. Hibah sering berbentuk beasiswa, bantuan teknik,
pelatihan dan lain-lain.
7)
Penjualan kekayaan negara Yaitu
penjualan kekayaan negara hasil hutan, hasil laut, barang tambang, hasil
perkebunan dan lain-lain baik di dalam maupun di luar negeri.
8)
Bea masuk, yaitu bea yang dikenakan
terhadap barang-barang luar negeri yang masuk ke Indonesia.
9)
Cukai, yaitu pungutan terhadap
penggunaan barang-barang tertentu seperti rokok, minuman keras, kaset dan lain-lain.
10)
Penarikan denda dan rampasan, Yaitu
sumber dana yang diperoleh dari denda atas pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat dan penjualan barang-barang rampasan.
Setelah
pemerintah mendapatkan dana dari berbagai macam sumber, selanjutnya dana tersebut
akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Baik yang
berhubungan secara langsung dengan kegiatan ekonomi maupun yang berhubungan
dengan bidang yang lainnya. Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh
pemerintah antara lain:
a.
Pengeluaran rutin
Yaitu
pengeluaran yang harus dikeluarkan setiap tahun untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan. Dalam APBN pengeluaran rutin dibagi menjadi 5 pos yaitu:
1)
Belanja pegawai terdiri dari:
-gaji
dan pensiun
-tunjangan
beras pegawai
-uang
makan/lauk-pauk
-lain-lain
belanja pegawai dalam negeri
-belanja
pegawai luar negeri
2)
Belanja barang yang terdiri dari:
-belanja
barang dalam negeri
-belanja
barang luar negeri
3)
Subsidi daerah otonom yang terdiri dari
-belanja
pegawai
-belanja
nonpegawai
4)
Bunga dan cicilan utang yang terdiri dari:
-utang
dalam negeri
-utang
luar negeri
5)
Pengeluaran rutin lainnya yang terdiri dari:
-subsidi
BBM
-lain-lain
b.
Pengeluaran pembangunan
Yaitu
pengeluaran yang bertujuan untuk melakukan pembangunan dalam berbagai bidang
seperti bidang ekonomi, transportasi, pendidikan, kesehatan, pertanian dan
lain-lain.
Pengeluaran
pembangunan terdiri dari 2 pos yaitu:
1)
Pembiayaan rupiah yang berarti bahwa
asal pembiayaan itu dari uang pemerintah sendiri, tidak berasal dari bantuan
luar negeri.
2)
Bantuan proyek yaitu pengeluaran yang
berupa bantuan proyek dan dibiayai dengan bantuan dari luar negeri yang
lazimnya berbentuk dollar Amerika Serikat.
Berdasarkan
objeknya, pengeluaran pembangunan dibedakan menjadi dua yaitu:
1)
Belanja untuk proyek fisik misalnya
untuk membiayai pembangunan irigasi, jalan raya, jembatan, bendungan, pabrik,
pembangkit tenaga listrik dan lain-lain.
2)
Belanja untuk proyek nonfisik misalnya
pembiayaan untuk menyelenggarakan penataran, rapat kerja, kursus-kursus,
lokakarya dan lain-lain.