Pengelolaan dan Hak Guna Air Untuk Irigasi

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu yang berkaitan dengan penggunaan air dan sumber air untuk irigasi sebatas kebutuhannya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

Hak Guna Air untuk Irigasi

Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian rakyat.

Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan di bidang pertanian.

Pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru, atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada harus mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau menolak permohonan izin prinsip alokasi air kepada pengembang berdasarkan hasil pengkajian dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya.

Jika hal permohonan izin prinsip alokasi air disetujui, pengembang dapat melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada.

Izin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air untuk irigasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya berdasarkan permintaan: (a) perkumpulan petani pemakai air, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun oleh pemerintah atau oleh perkumpulan petani pemakai air; dan (b) badan usaha, badan sosial, atau perseorangan, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun.

Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin.

Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan utama.

Hak guna pakai air untuk irigasi dalam bentuk keputusan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.

Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi baru dan sistem irigasi yang ditingkatkan diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air berdasarkan permohonan izin pemakaian air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan utama.

Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan dalam bentuk keputusan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.

Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada suatu sistem irigasi sesuai dengan luas daerah irigasi yang dimanfaatkan.

Hak guna pakai air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna pakai air untuk irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
Hasil evaluasi hak guna air digunakan Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna pakai air untuk irigasi.

Hak guna usaha air untuk irigasi bagi badan usaha, badan sosial, atau perseorangan diberikan berdasarkan izin.

Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan dalam bentuk keputusan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air berdasarkan permohonan izin pengusahaan air untuk irigasi. Persetujuan atas permohonan diberikan secara selektif dengan tetap mengutamakan penggunaan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat.

Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk daerah pelayanan tertentu di pintu pengambilan pada bangunan utama.

Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk daerah pelayanan tertentu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.

Hak guna usaha air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna usaha air untuk irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.

Hasil evaluasi hak guna usaha air irigasi digunakan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna usaha air untuk irigasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin untuk memperoleh hak guna air untuk irigasi diatur dengan peraturan Menteri.