Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)

Dalam pelaksanaan pembagian air di lapangan, perlu di atur melalui perkumpulan petani pemakai air (P3A), yaitu;

(1)  Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air melalui penguatan dan peningkatan kemampuan perkumpulan petani pemakai air.

(2)  Pemerintah Daerah atau pihak lain dapat memberikan bantuan dan fasilitasi kepada perkumpulan petani pemakai air, yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

(3)  Apabila terjadi hambatan dalam kepengurusan perkumpulan petani pemakai air yang menyebabkan tidak berfungsinya perkumpulan petani pemakai air sebagai pengelola irigasi, maka Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan perkumpulan petani pemakai air tersebut.

(4)  Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah berdasarkan kebijakan nasional sebagai pengaturan lebih lanjut tentang pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.