Keberadaan lembaga
sosial sangat penting dalam peri kehidupan masyarakat. Lembaga sosial tersebut
pada dasarnya merupakan suatu sistem nilai dan sistem norma yang bertujuan
untuk mengatur segala perilaku dan tindakan dari setiap anggota dalam
melangsungkan kehidupannya.
Melalui lembaga
sosial tersebut seluruh anggota masyarakat dapat melakukan hubungan satu sama
lain secara tertib dan teratur. Bentuk lembaga (pranata) sosial tersebut sangat
banyak, diantaranya adalah keluarga, agama, pendidikan, ekonomi, politik, dan
lain sebagainya.
Dalam tinjauan
sosiologi, istilah lembaga sosial sering juga dikenal dengan pranata sosial
atau institusi sosial. Ketiga istilah tersebut merujuk pada istilah Inggris
Sosial institution, dan bukan merujuk pada kata institute yang berarti badan,
institut, atau organisasi. Dalam hubungan tersebut Koentjaraningrat mengatakan
bahwa lembaga sosial merupakan suatu sistem norma khusus yang menata
serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam
kehidupan bermasyarakat.
Pengertian lembaga
sosial mengandung, seperti yang diuraikan di atas, mengandung beberapa makna
sebagai berikut:
1. Lembaga sosial merupakan seperangkat sistem nilai dan sistem norma yang saling
berhubungan dan saling mempengaruhi,
2. Sistem nilai dan sistem norma yang ada dalam lembaga sosial dibentuk,
dipertahankan dan/atau dirubah oleh masyarakat sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dalam kehidupan, dan
3. Sistem nilai dan sistem norma yang berlaku dalam lembaga sosial bertujuan
untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam peri kehidupan bersama.