Sejarah Perkembangan Irigasi di Indonesia

Sistem irigasi sudah mulai dikenal sejak jaman peradaban Mesir Kuno yang memanfaatkan Sungai Nil untuk pengairan pertanian mereka.

Di Indonesia irigasi tradisional pun telah berlangsung sejak jaman nenek moyang. Hal tersebut dapat dilihat dari cara pengairan dan bercocok tanam pada masa kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia yaitu dengan cara membendung sungai secara bergantian untuk dialirkan ke sawah-sawah.

Cara lain untuk pengairan adalah mencari sumber air pegunungan dan dialirkan dengan bambu yang disambungkan dan ada juga yang menggunakan cara dengan membawa ember yang terbuat dari daun pinang atau menimba dari sungai atau sumber air yang dilemparkan ke sawah dengan ember daun pinang juga.

Di Bali, sistem irigasi juga sudah ada sebelum tahun 1343 M, hal ini terbukti dengan adanya sedahan atau disebut juga petugas yang melakukan koordinasi atas subak-subak dan mengurus pemungutan pajak atas tanah wilayahnya. Sistem irigasi di Bali dikenal dengan istilah subak. Pengertian subak sendiri adalah suatu masyarakat hukum adat di Bali yang bersifat sosio agraris religius yang secara historis tumbuh dan berkembang sebagai suatu organisasi di bidang tata guna air di tingkat usaha tani.

Demikian juga pada jaman penjajahan Belanda sistem irigasi sudah dikembang dalam upaya mendukung pelaksanaan kegiatan tanam paksa (Cultuurstelsel) yang dilak-sanakan pada tahun 1830. Dalam kegiatan tanam paksa tersebut, pemerintah kolonial Belanda mengupayakan agar semua lahan yang dibuat untuk persawahan maupun perkebunan harus menghasilkan panen yang optimal. Sejarah irigasi di Indonesia dapat dibagi menjadi 5 periode yaitu:

1) Masa Sebelum Penjajahan

Irigasi sebelum masa penjajahan ditandai dengan wujud kegiatan dengan kuatnya kearifan lokal yang sangat tinggi. Teknologi dan kelembagaan lokal, sangat menentukan keberadaan sistem irigasi yang dibangun saat itu. Sistem irigasi yang ada, umumnya mempunyai skala irigasi untuk melayani sawah dengan luasan yang kecil dan terbatas.

Sehingga pada masa ini, pengelolaanya hanya mengandalkan kapital sosial dari masyarakat sendiri.

2) Masa Penjajahan

Pada masa penjajahan, pembangunan irigasi sudah mulai diintervensi untuk kepentingan pemerintah kolonial. Pembangunan dan pengelolaan irigasi yang sebelumnya banyak dikelola oleh masyarakat, sebagian telah diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah kolonial. Teknologi yang digunakan dan kelembagaan pengelola juga sudah dikombinasikan antara kemampuan masyarakat lokal dengan teknologi dan kelembagaan yang dibawa oleh pemerintah kolonial. Akibatnya manajemen pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi merupakan kombinasi antara potensi kapital sosial yang ada di masyarakat dengan kemampuan birokrasi pemerintah kolonial.

3) Masa Revolusi/Pasca Kolononial

Pada masa revolusi atau pasca kolonian kegiatan irigasi tidak banyak yang dilakukan, karena pemerintahan saat itu masih memprioritaskan pembangunan politik yang diwarnai terjadinya polarisasi kekuatan politik internasional pasca perang dunia ke-2, serta suasana konfrontasi dengan negara tetangga yang terjadi pada saat itu. Sehingga kondisi dan peran kapital sosial dalam pembangunan dan pengelolaan irigasi yang ada pada saat itu tidak banyak berbeda dengan masa kolonial.

4) Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, oleh sebagian pengamat disebut sebagai kebangkitan rezim pemerintah. Pada masa ini ditandai dengan adanya kebangkitan peran pemerintah dalam memperkuat sektor pangan nasional. Sehingga aspek pembangunan dan pembenahan secara besarbesaran di bidang irigasi, banyak dilakukan oleh pemerintah. Pada masa ini, pemerintah berhasil menggantikan undang-undang pengairan versi pemerintah Kolonial, menjadi UU No. 11/1974 tentang Pengairan. Akibat sangat kuatnya upaya pemerintah untuk meraih swa-sembada pangan/beras, maka kegiatan pengembangan dan pengelolaan irigasi banyak dilakukan oleh pemerintah. Pendekatan tersebut berakibat pada ditinggalkannya peranan masyarakat lokal dalam kegiatan keirigasian, dan bahkan banyak terjadi marjinalisasi kapital sosial masyarakat.

Pendekatan tersebut membawa konsekuensi ketidakjelasan peran masyarakat dalam kegiatan keirigasian yang akibat selanjutnya menjadikan masyarakat lokal pasif terhadap kegiatan irigasi.

5) Masa Pasca Orde Baru/Reformasi

Pada masa ini dapat juga disebut sebagai respon masyarakat terhadap sistem pembangunan dan pendekatan pembangunan yang totaliter dan sentralistis yang terjadi pada Orde baru. Sehingga masyarakat menuntut adanya reformasi pelaksanaan dan pendekatan pembangunan, termasuk melakukan regulasi ulang dalam berbagai sektor pembangunan.

Dalam masa ini lahirlah undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Undang-undang Sumber Daya Air, dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi. Seharusnya pada masa ini tidak mengulang pendekatan pembangunan sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru, dimana pemerintah sangat mendominasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pada masa ini perlu dibangun suatu sistem dan mekanisme pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang memberi peran yang lebih nyata kepada masyarakat, dan juga perlu dijadikan masa kebangkitan kapital sosial masyarakat dalam sistem keirigasian Indonesia pada saat sekarang dan untuk kedepannya.

Sistem irigasi sejak dulu telah mengenal saluran primer, sekunder, ataupun tersier. Tetapi sumber air belum memakai sistem waduk. Air dalam sistem irigasi lama disalurkan dari sumber air seperti sungai yang disusun dalam sistem irigasi terpadu, untuk memenuhi pengairan persawahan, para petani diharuskan membayar uang iuran sewa pemakaian air untuk sawahnya. Baru pada tahun 1955 Waduk Jatiluhur dibangun di Jawa Barat. Waduk Jatiluhur terletak di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta (±9 km dari pusat Kota Purwakarta).

Air yang ditampung pada waduk Jatiluhur digunakan untuk irigasi, pasok air baku untuk air minum, industri dan perkotaan, perikanan serta pembangkitan listrik. Manfaat lain bendungan adalah untuk pengendalian banjir dan pariwisata. Waduk Jatiluhur merupakan waduk terbesar di Indonesia, membendung aliran Sungai Citarum di dan membentuk waduk dengan genangan seluas ± 83 km2 dan keliling waduk 150 km pada elevasi muka air normal +107 m di atas permukaan laut (dpl), dengan Luas daerah tangkapan sebesar 4.500 km2.

Pada awalnya Waduk Jatiluhur dirancang memiliki kapasitas tampungan 3 milyar m, namun saat ini tinggal 2,44 milyar m3 (hasil pengukuran batimetri tahun 2000) akibat sedimentasi. Namun demikian setelah dibangun Bendungan Saguling dan Cirata di atasnya, laju sedimentasi semakin menurun.

Bendungan Jatiluhur merupakan bendungan multiguna, dengan fungsi sebagai pembangkit listrik dengan kapasitas terpasang 187.5 MW, pengendalian banjir di Kabupaten Karawang dan Bekasi, irigasi untuk 242.000 hektar, pasok air untuk rumah tangga, industri dan penggelontoran kota, pasokan air untuk kegiatan budidaya perikanan air payau sepanjang pantai utara Jawa Barat seluas 20.000 ha, dan pariwisata.