Fungsi
irigasi pada prinsipnya adalah menambah (suplesi) kekurangan air pada lahan
petanian yang diperoleh dari air hujan atau air tanah, karena jumlah air yang
diberikan kepada tanaman tidak mencukupi kebutuhan tanaman.
Jika
penambahan air melalui irigasi tidak dilakukan, maka pertumbuhan tanaman tidak
akan optimal, dan tidak akan menghasilkan panen sesuai dengan yang diharapkan.
Jika jumlah atau volume curah hujan atau air tanah yang dapat diambil tanaman
sudah mencukupi kebutuhannya, maka irigasi tidak diperlukan lagi.
Adapun
tujuan irigasi pada suatu daerah adalah upaya untuk penyediaan dan pengaturan
air untuk menunjang kegiatan pertanian, dari sumber air ke daerah yang
memerlukan dan mendistribusikan secara teknis dan sistematis.
Sedangkan
manfaat yang diperoleh dari kegiatan irigasi adalah :
1.
Membasahi
tanah, yaitu membantu pembasahan tanah pada daerah yang curah hujannya kurang
atau tidak menentu.
2.
Mengatur
pembasahan tanah, yang dimaksudkan agar daerah pertanian dapat memperoleh air
sepanjang waktu, baik pada musim kemarau mupun pada musim penghujan.
3.
Meningkatkan
kesuburan tanah, yaitu dengan mengalirkan air dan lumpur yang mengandung unsur
hara terlarut yang dibutuhkan tanaman pada daerah pertanian sehingga daerah
tersebut tanahnya mendapat tambahan unsur-unsur hara.
4.
Kolmatase,
yaitu meninggikan tanah yang di dataran rendah seperti rawa-rawa dengan endapan
lumpur yang terbawa oleh air irigasi.
5.
Penggelontoran
air di kota yaitu dengan menggunakan air irigasi, maka kotoran atau sampah di
kota digelontor ke tempat yang telah disediakan dan selanjutnya dibasmi secara
alamiah.
6.
Pada
daerah dingin, air irigasi dapat meningkatkan suhu tanah, karena air irigasi
memiliki suhu yang lebih tinggi dari pada tanah. Hal ini memungkinkan petani di
daerah beriklim dingin dapat melakukan kegiatan mengadakan pertanian juga pada
musim dingin.