Peningkatan
jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya
air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian dan
sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Peningkatan
jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dan
persetujuan desain dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan
peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder.
Peningkatan
jaringan irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh perkumpulan petani
pemakai air sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan izin dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
Peningkatan
jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani
pemakai air.
Dalam
hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan peningkatan
jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu peningkatan
jaringan irigasi berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai air
dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Badan
usaha, badan sosial, atau perseorangan yang memanfaatkan air dari sumber air melalui
jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dapat meningkatkan jaringannya
sendiri setelah memperoleh izin dan persetujuan desain dari Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pengubahan
dan/atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder yang mengakibatkan
perubahan bentuk dan fungsi jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapat
izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pengubahan
dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier harus mendapat persetujuan dari
perkumpulan petani pemakai air. Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan
irigasi dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengembangan lahan pertanian
beririgasi sesuai dengan rencana dan program pengembangan pertanian dengan
mempertimbangkan kesiapan petani setempat.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan lahan pertanian beririgasi
diatur dengan peraturan menteri yang membidangi pertanian setelah berkoordinasi
dengan Menteri.