Operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar,
pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
Perkumpulan
petani pemakai air dapat berperan serta dalam operasi dan pemeliharaan jaringan
irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Perkumpulan petani pemakai air dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
Operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan atas dasar rencana
tahunan operasi dan pemeliharaan yang disepakati bersama secara tertulis antara
Pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan pengguna jaringan irigasi di
setiap daerah irigasi.
Operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab
perkumpulan petani pemakai air. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi milik
badan usaha, badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang
bersangkutan.
Dalam
hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan operasi dan
pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi hak dan tanggung jawabnya,
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat
memberikan bantuan dan/atau dukungan fasilitas berdasarkan permintaan dari
perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan waktu pengeringan dan bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan
setelah berkonsultasi dengan perkumpulan petani pemakai air.
Pengeringan
dilaksanakan untuk keperluan pemeriksaan atau pemeliharaan jaringan irigasi.
Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan pengamanan
jaringan irigasi yang bertujuan untuk mencegah kerusakan jaringan irigasi.
Pengamanan jaringan irigasi dilakukan oleh instansi pemerintah, perkumpulan
petani pemakai air, dan pihak lain sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Dalam
rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan penetapan garis sempadan pada
jaringan irigasi. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota menetapkan garis sempadan pada jaringan irigasi yang menjadi
kewenangannya. Untuk mencegah hilangnya air irigasi
dan
rusaknya jaringan irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan larangan membuat galian
pada jarak tertentu di luar garis sempadan.
Untuk
keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang mengubah dan/atau membongkar
bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di
dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pedoman
mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, penetapan garis sempadan
jaringan irigasi, dan pengamanan jaringan irigasi diatur dengan peraturan
Menteri.