Aturan-aturan
tentang rehabilitasi jaringan irigasi adalah sebagai berikut:
1)
Rehabilitasi
jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan
irigasi yang ditetapkan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya setelah memperhatikan pertimbangan
komisi irigasi, dan sesuai dengan dengan norma, standar, pedoman, dan manual
yang ditetapkan oleh Menteri.
2)
Rehabilitasi
jaringan irigasi harus mendapat izin dan persetujuan desain dari Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
3)
Pengawasan
rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4)
Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder.
5)
Perkumpulan
petani pemakai air dapat berperan serta dalam rehabilitasi jaringan irigasi
primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan
persetujuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
6)
Rehabilitasi
jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani
pemakai air.
7)
Dalam
hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan rehabilitasi
jaringan irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat membantu rehabilitasi
jaringan irigasi tersier berdasarkan permintaan dari perkumpulan petani pemakai
air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
8)
Badan
usaha, badan sosial, perseorangan, atau perkumpulan petani pemakai air
bertanggung jawab dalam rehabilitasi jaringan irigasi yang dibangunnya.
9)
Rehabilitasi
jaringan irigasi yang mengakibatkan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan
irigasi primer dan sekunder harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
10)
Pengubahan
dan/atau pembongkaran jaringan irigasi tersier harus mendapat persetujuan dari
perkumpulan petani pemakai air.
11)
Waktu
pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi dan peningkatan
jaringan irigasi harus dijadwalkan dalam rencana tata tanam.
12)
Waktu
pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi yang direncanakan,
rehabilitasi akibat keadaan darurat, atau peningkatan jaringan irigasi dapat
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
13)
Pengeringan
yang memerlukan waktu lebih lama dari ketentuan ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.