Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
(1)
Koperasi adalah badan usaha yaitu
badan yang mengelola suatu usaha untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya
pertokoan, simpan pinjam, produksi dan lain-lain.
(2)
Koperasi ada yang beranggotakan orang
seorang (koperasi primer) dan ada yang beranggotakan badan-badan hukum
(koperasi sekunder).
(3)
Kegiatan koperasi berdasarkan pada
prinsip koperasi yaitu kemandirian yang berarti koperasi harus percaya dan
mengandalkan kemampuan sendiri dan tidak menggantungkan pada bantuan pihak
lain.
(4)
Koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan artinya untuk mencapai
kesejahteraan/ kemakmuran rakyat terutama golongan ekonomi lemah perlu diadakan
gerakan ekonomi yang berbentuk koperasi.
(5)
Badan hukum koperasi ialah koperasi
yang telah diakui oleh pemerintah sebagai badan hukum. Koperasi yang berbadan
hukum mempunyai hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum, misalnya berhak
membuat perjanjian dengan pihak lain dan wajib mematuhi perjanjian tersebut.
Jika dirugikan pihak lain, koperasi yang berbadan hukum dapat menuntut ke
pengadilan, sebaliknya jika merugikan pihak lain, koperasi yang berbadan hukum
dapat dituntut ke pangadilan.
Berdasarkan
kegiatan, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, jenis koperasi
dibedakan menjadi:
(1)
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang
usahanya membeli barang-barang konsumsi sehari-hari untuk dijual kepada anggota
dan masyarakat.
(2)
Koperasi simpan pinjan/kredit yaitu
koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman baik kepada
anggota maupun masyarakat.
(3)
Koperasi produksi yaitu koperasi yang
anggotanya para produsen barang-barang tertentu. Kegiatan koperasi adalah
membantu menyediakan kebutuhan para produsen/anggota seperti pembelian bahan
baku, penyimpanan hasil produksi, dan penjualan hasil produksi.
(4)
Koperasi pemasaran adalah koperasi
yang kegiatannya melakukan barang-barang tertentu agar tercapai tingkat harga
yang menguntungkan bagi para anggota koperasi.
(5)
Koperasi serba usaha yaitu koperasi
yang usahanya lebih dari satu macam seperti simpan pinjan, konsumsi, produksi
dan lain-lain.
(6)
Koperasi jasa adalah koperasi yang
usaha utamanya memberikan layanan jasa kepada para anggota dan masyarakat. Jasa
yang diberikan dapat berupa jasa angkutan, asuransi, perlistrikan dan
lain-lain.
Sedang
dilihat dari keanggotaannya koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2
yaitu:
(1)
Koperasi primer yaitu koperasi yang
beranggotakan orang per orang paling sedikit 20 orang. Koperasi primer
berdasarkan tingkatannya, merupakan koperasi yang paling rendah yang berada di
tingkat kelurahan atau kecamatan. Contoh: koperasi pedagang pasar, koperasi
nelayan, koperasi unit desa.
(2)
Koperasi sekunder yaitu koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Yang termasuk koperasi sekunder
antara lain:
(a)
Pusat koperasi yaitu koperasi yang
berada di tingkat kabupaten/kota madya yang beranggotakan koperasi-koperasi
primer. Pusat koperasi dapat didirikan oleh minimal 5 koperasi primer. Contoh:
Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN).
(b)
Gabungan koperasi yaitu koperasi yang
berada di tingkat proovinsi yang beranggotakan pusat koperasi-pusat koperasi.
Gabungan koperasi dapat didirikan oleh minimal 3 pusat kopersi. Contoh:
Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)
(c)
Induk koperasi yaitu koperasi yang
bertaraf nasional yang beranggotakan gabungan-gabungan koperasi. Induk koperasi
dapat didirikan oleh minimal 3 gabungan koperasi. Contoh: induk koperasi
angkatan darat (Inkopad), induk koperasi angkatan laut (Inkopal), induk
koperasi angkatan udara (Inkopau) dan induk koperasi kepolisian (Inkoppol).