Berdasarkan
bentuk badan hukumnya atau berdasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha
dibagi menjadi 5 yaitu:
a)
Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang dimiliki, diusahakan, dimodali,
dan dipimpin oleh seseorang. Perusahaan perseorangan biasanya lebih kecil dibandingkan
dengan bentuk perusahaan yang lain. Kebaikan perusahaan perseorangan:
(1)
Rahasia perusahaan lebih terjamin.
(2)
Laba perusahaan menjadi milik sendiri.
(3)
Keputusan yang penting dapat diambil dengan cepat tanpa musyawarah dan
lain-lain.
Keburukan
perusahaan perseorangan:
(1)
Modalnya kecil dan sulit mencari tambahan modal .
(2)
Risiko yang terjadi harus dipikul sendiri sampai harta di rumah dll.
b)
Persekutuan Firma (Fa) Yaitu persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk
mendirikan usaha di bawah nama tunggal. Setiap anggota firma dapat bertindak
atas nama firma dan bertanggung jawab penuh atas perusahaan sampai harta di
rumah.
Kebaikan
firma:
(1)
Perusahaan dapat menghimpun modal cukup besar karena modal diperoleh dari
beberapa anggota.
(2)Masalah
yang terjadi di perusahaan dapat diatasi bersama-sama.
Keburukan
firma:
(1)Kesalahan
salah satu anggota akan menimbulkan kerugian pada anggota lain.
(2)Sulit
memutuskan keputusan yang penting dan mendadak karena segala keputusan harus dimusyawarahkan
bersama dll.
c)
Persekutuan Komanditer (CV) Yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk
mendirikan perusahaan di bawah nama tunggal, di mana ada sebagian anggota yang
aktif bekerja (anggota aktif) dan sebagian yang lainnya hanya menanam modal
(anggota pasif/komanditer).
Persekutuan
komanditer biasanya merupakan perkembangan dari persekutuan firma yang
membutuhakan tambahan modal tetapi tidak ingin orang lain ikut mengurusi
perusahaannya.
Wewenang
dan tanggung jawab anggota:
(1) Anggota/sekutu
aktif bertindak sebagai pemilik, pengurus dan pemimpin perusahaan, sehingga ia
mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang tidak terbatas.
(2) Anggota/sekutu
pasif sebagai pemilik perusahaan atau penanam modal, ia tidak aktif memimpin
dan mengurus perusahaan sehingga tanggung jawabnya terbatas.
Jika
CV mempunyai utang maka ia bertanggung jawab hanya sampai modal yang ditanamnya
saja, tidak sampai harta di rumah. Hak anggota:
(1)
Anggota aktif berhak mendapatkan
bagian laba yang lebih besar dibanding anggota pasif, karena anggota aktif
bekerja mengurus perusahaan dan anggota aktif berhak menentukan kebijaksanaan
perusahaan.
(2)
Anggota pasif mempunyai hak
mendapatkan bagian laba dan berhak mengawasi jalannya perusahaan.
d)
Perseroan terbatas (PT)
Yaitu
perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham/andil/sero yang dapat dijual
kepada masyarakat.
Kebaikan
perseroan terbatas:
(1)
PT mudah menghimpun modal besar dari penjualan saham, sehingga kelangsungan
hidup PT lebih terjamin.
(2)
Para pesero, direktur, dan dewan komisaris tidak menanggung beban yang berat
karena tanggung jawab mereka terba tas.
Keburukan
perseroan terbatas:
(1)Biaya
pengelolaan PT amat besar.
(2)Cara
mendirikan PT harus melalui tahap-tahap yang rumit dan biayanya pun cukup
besar.
Menurut
penjualan sahamnya, PT dibedakan menjadi 2 yaitu:
(1)PT
terbuka yaitu PT yang saham-sahamnya dijual kepada masyarakat umum.
(2)PT
tertutup yaitu PT yang saham-sahamnya dijual kepada kalangan tertentu saja.
Untuk
mengurus jalannya PT ada 3 badan yaitu:
(1) Rapat
umum pemegang saham yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT. Rapat umum
pemegang saham berhak mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan
komisaris.
(2) Direksi
(direktur) yang bertugas mengurus dan memimpin PT serta mewakili PT dalam
menghadapi pihak luar. Direksi bertanggung jawab kepada dewan komisaris dan
rapat umum pemegang saham.
(3) Dewan
komisaris bertugas menentukan garis-garis besar kebijaksanaan perusahaan,
mengawasi pekerjaan direktur dan membantu direktur dalam hal-hal tertentu.