Menurut
undang-undang Nomor 23 Pasal Ayat 1 tentang pengelolaan lingkungan hidup
disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk
hidup lainnya.
Di
lingkungan sekitar kita, banyak terdapat unit-unit yang merupakan tata kesatuan
yang saling berkaitan antara komponen yang satu dengan yang lain. Kesatuan ini
dikenal dengan istilah ekosistem. Contoh ekosistem adalah akuarium, yang
terdiri atas ruangan yang berisi air, terdapat batu-batuan atau kerikil,
tanaman lumut atau ganggang air, dan ikan.
Ekosistem
alami yang mempunyai susunan serupa adalah kolam, telaga, sungai, rawa, dan
laut. Semua contoh di atas disebut ekosistem perairan. Hutan pegunungan, padang
rumput, gurun pasir disebut ekosistem darat. Seluruh alam semesta dapat
dipandang sebagai sebuah ekosistem. Jadi, ekosistem adalah tatanan unsur-unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan yang menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan.
Pertumbuhan
penduduk yang pesat merupakan penyebab utama meningkatnya kebutuhan hidup.
Akibatnya manusia mendayagunakan sumber daya alam secara besar-besar dan guna
memenuhi kebutuhannya. Pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran akan
membuat lingkungan hidup mengalami perubahan baik berskala kecil maupun
berskala besar.
Oleh karena itu, manusia dalam mengelola sumber daya alam perlu memperhatikan masa kini maupun masa mendatang demi kelangsungan hidup generasi mendatang.
Oleh karena itu, manusia dalam mengelola sumber daya alam perlu memperhatikan masa kini maupun masa mendatang demi kelangsungan hidup generasi mendatang.