Dalam
menguasai perdagangan di Hindia Timur, ekspedisi Inggris tidak disponsori oleh
pemerintah, melainkan oleh persekutuan dagang yang dinamakan East Indian Company (EIC).
Persekutuan
dagang itu merupakan gabungan para pengusaha London. Sejak tahun 1600, EIC
memperoleh hak khusus dari pemerintah Inggris untuk menangani perdagangan di
Hindia Timur.
Dengan
hak khusus tersebut, EIC memiliki wewenang penuh atas monopoli perdagangan di
Hindia Timur.
Pada
akhir abad ke-16, EIC mengadakan hubungan dagang dengan beberapa tempat di
Indonesia seperti Aceh, Jayakarta, Banjar, Gowa, dan Maluku. Namun, karena
terdesak oleh Belanda, akhirnya Inggris tersingkir dari kawasan Indonesia.