Wilayah Kerja
Pemantau Pemilu
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Pemantau
Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus
mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KPU Provinsi
masing-masing. Pemantau Pemilu yang
melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi
harus mendapatkan persetujuan KPU Provinsi dan wajib melapor ke KPU Kabupaten/Kota
masing-masing.
Persetujuan
atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.
Tanda Pengenal
Pemantau Pemilu
Tanda
pengenal pemantau Pemilu dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan. Tanda pengenal
pemantau Pemilu dikeluarkan oleh KPU.
Tanda
pengenal terdiri atas:
a.
tanda
pengenal pemantau asing biasa; dan
b.
tanda
pengenal pemantau asing diplomat.
Pada
tanda pengenal pemantau Pemilu dimuat informasi tentang:
a.
nama
dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b.
nama
anggota pemantau yang bersangkutan;
c.
pas
foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;
d.
wilayah
kerja pemantauan; dan
e.
nomor
dan tanggal akreditasi.
Tanda
pengenal digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu. Ketentuan lebih
lanjut mengenai bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu diatur dalam
peraturan KPU.