Wilayah Kerja Pemantau Pemilu dan Tanda Pengenal Pemantau Pemilu

Wilayah Kerja Pemantau Pemilu

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KPU Provinsi masing-masing.  Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU Provinsi dan wajib melapor ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.

Tanda Pengenal Pemantau Pemilu

Tanda pengenal pemantau Pemilu dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan. Tanda pengenal pemantau Pemilu dikeluarkan oleh KPU.

Tanda pengenal terdiri atas:

a.   tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
b.   tanda pengenal pemantau asing diplomat.

Pada tanda pengenal pemantau Pemilu dimuat informasi tentang:

a.   nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b.   nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c.   pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;
d.   wilayah kerja pemantauan; dan
e.   nomor dan tanggal akreditasi.

Tanda pengenal digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu diatur dalam peraturan KPU.