Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau
Pemilu.
Pemantau
Pemilu meliputi:
a.
lembaga
swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri;
b.
badan
hukum dalam negeri;
c.
lembaga
pemantau pemilihan dari luar negeri;
d.
lembaga
pemilihan luar negeri; dan
e.
perwakilan
negara sahabat di Indonesia.
Pemantau
Pemilu harus memenuhi persyaratan:
a.
bersifat
independen;
b.
mempunyai
sumber dana yang jelas; dan
c.
terdaftar
dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selain
memenuhi persyaratan, pemantau dari luar negeri harus memenuhi persyaratan
khusus:
a.
mempunyai
kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang
dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan
atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan
pemantauan;
b.
memperoleh
visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri;
c.
memenuhi
tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemantau
Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota.
Pemantau
Pemilu mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
a.
profil
organisasi/lembaga;
b.
nama
dan jumlah anggota pemantau;
c.
alokasi
anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
d.
rencana
dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan
e.
nama,
alamat, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri
terbaru.
KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi
pemantau Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda
terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi.
Dalam
hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi, pemantau Pemilu
yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu. Khusus pemantau yang
berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia, yang bersangkutan harus
mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri. Ketentuan mengenai tata cara
akreditasi pemantau Pemilu diatur dalam peraturan KPU.