Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Tim Pemantau Pemilu

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu.

Pemantau Pemilu meliputi:

a.   lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri;
b.   badan hukum dalam negeri;
c.   lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
d.   lembaga pemilihan luar negeri; dan
e.   perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:

a.   bersifat independen;
b.   mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c.   terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Selain memenuhi persyaratan, pemantau dari luar negeri harus memenuhi persyaratan khusus:

a.   mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b.   memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c.   memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pemantau Pemilu mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

a.   profil organisasi/lembaga;
b.   nama dan jumlah anggota pemantau;
c.   alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
d.   rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan
e.   nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi.

Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi, pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu. Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri. Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau Pemilu diatur dalam peraturan KPU.