Macam-Macam Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPRD, dan DPD

KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a.   kotak suara;
b.   surat suara;
c.   tinta;
d.   bilik pemungutan suara;
e.   segel;
f.    alat untuk mencoblos pilihan; dan
g.   tempat pemungutan suara.

Selain perlengkapan pemungutan suara, untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya.

Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur dengan peraturan KPU. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan perlengkapan pemungutan suara, Sekretaris Jenderal KPU dapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon, dan nama calon tetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan.

Surat suara untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara ditetapkan dalam peraturan KPU.

Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara diatur dalam peraturan KPU. Nomor urut tanda gambar partai politik dan calon anggota DPD ditetapkan dengan keputusan KPU.

Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik. Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

Selain menetapkan pencetakan surat suara, KPU menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk kepentingan tertentu, perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU. Perusahaan pencetak surat suara wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara.

KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, menyimpan, dan mendistribusikannya ke tempat tujuan. KPU memverifikasi jumlah dan kualitas surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim, dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.

KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara sebelum dan sesudah digunakan, serta menyegel dan menyimpannya. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan diatur dengan peraturan KPU.

Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.