Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan
oleh KPU. Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Penetapan
calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai
Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta
Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Calon
terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan
berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.
b.
Dalam
hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih
ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan
dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
c.
Dalam
hal calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jumlahnya
kurang dari jumlah kursi yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu, kursi
yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan perolehan suara terbanyak
berikutnya.
Penetapan
calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
Dalam
hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama,
calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di
seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang
memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi
yang bersangkutan.