Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk
anggota DPR ditetapkan oleh KPU. Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu
untuk anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi. Perolehan kursi
Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh
KPU Kabupaten/Kota.
Penentuan
perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara
sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah
pemilihan yang bersangkutan.
Dari
hasil penghitungan seluruh suara sah ditetapkan angka BPP DPR, BPP DPRD
provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota.
Setelah
ditetapkan angka BPP, ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:
a.
apabila
jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih
besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan
kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap
kedua;
b.
apabila
jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil daripada BPP,
maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah
tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan
tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan yang
bersangkutan;
c.
penghitungan
perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang
belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah
sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi
satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu
yang mempunyai sisa suara terbanyak.
Dalam
hal terdapat sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan
sama jumlahnya, maka kursi diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang
sisa suaranya memiliki persebaran yang lebih banyak.