Jumlah Kursi Pemilu Anggota DPR RI Pusat

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.

Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. Dalam hal penentuan daerah pemilihan tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.

Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir. Daerah pemilihan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.