Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang

Menurut undang-undang Nomor 23 Pasal Ayat 1 tentang pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Di lingkungan sekitar kita, banyak terdapat unit-unit yang merupakan tata kesatuan yang saling berkaitan antara komponen yang satu dengan yang lain. Kesatuan ini dikenal dengan istilah ekosistem. Contoh ekosistem adalah akuarium, yang terdiri atas ruangan yang berisi air, terdapat batu-batuan atau kerikil, tanaman lumut atau ganggang air, dan ikan.

Ekosistem alami yang mempunyai susunan serupa adalah kolam, telaga, sungai, rawa, dan laut. Semua contoh di atas disebut ekosistem perairan. Hutan pegunungan, padang rumput, gurun pasir disebut ekosistem darat. Seluruh alam semesta dapat dipandang sebagai sebuah ekosistem. Jadi, ekosistem adalah tatanan unsur-unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan yang menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan.

Pertumbuhan penduduk yang pesat merupakan penyebab utama meningkatnya kebutuhan hidup. Akibatnya manusia mendayagunakan sumber daya alam secara besar-besar dan guna memenuhi kebutuhannya. Pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran akan membuat lingkungan hidup mengalami perubahan baik berskala kecil maupun berskala besar. 

Oleh karena itu, manusia dalam mengelola sumber daya alam perlu memperhatikan masa kini maupun masa mendatang demi kelangsungan hidup generasi mendatang.