Cara paling praktis
yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam berpolitik antaralain adalah dengan
menjadi anggota partai politik atau dengan menggunakan hakpilihnya dalam
pemilu, baik untuk memilih lembaga perwakilan rakyat (MPR DPR,dan DPRD) maupun
presiden dan wakil presiden.
Selain itu,
masyarakat dapatmelibatkan diri, baik secara aktif maupun pasif, dalam bentuk
diskusi politik ataukampanye politik.
Ada beberapa
pengertian dari beberapa ahli politik mengenai partai politik.
a. Prof. Dr. Miriam Budiardjo (1998: 16)
Partai politik
adalah organisasi atau golongan yang berusaha untukmemperoleh dan menggunakan
kekuasaan.
b. Sigmund Neuman (dalam Harry Eckstein dan
David E. Apter (1963:352)
Partai politik
adalah organisasi tempat kegiatan politik yang berusahauntuk menguasai
kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atasdasar persaingan melawan
suatu golongan atau golongan-golongan lain yangtidak sepaham.
c. Carl J. Friedrich (dalam Budiardjo, 1998:
16)
Partai politik
adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabildengan tujuan merebut
atau mempertahankan penguasaan terhadappemerintah bagi pimpinan partainya
sehingga penguasaan itu memberikanmanfaat kepada anggota partainya baik yang
bersifat ideal maupun material.
Bertolak dari
beberapapengertian di atas, maka dapatdisimpulkan bahwa partai politikmerupakan
saluran utama untuk
memperjuangkan
kehendakrakyat, bangsa, dan negarasekaligus sebagai sarana kondensasi dan
rekrutmen kepemimpinan nasional.
Oleh karena itu, peserta
pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yangdiusulkan oleh partai
politik ataugabungan partai politik yangpenentuannya dilaksanakansecara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politikatau
kesepakatan antarpartai politik yang bergabung.
Di negara-negara
yang menganut paham demokrasi, gagasan mengenaipartisipasi rakyat dalam
aktivitas partai politik mempunyai dasar ideologis bahwarakyat berhak turut
menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinyamenentukan
kebijaksanaan umum (public policy).