Ketentuan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a.   meninggal dunia;
b.   mengundurkan diri;
c.   tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
d.   terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya.

Calon terpilih anggota DPD diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. (5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan.