Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
a.
meninggal
dunia;
b.
mengundurkan
diri;
c.
tidak
lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota; atau
d.
terbukti
melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam
hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d
telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,
keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Calon
terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap
Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut
berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya.
Calon
terpilih anggota DPD diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya. (5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih
pengganti dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan.