Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemungutan
suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a.
pembukaan
kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan
menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
petugas
KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan
nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau
c.
petugas
KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih
sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Pemungutan
suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya
pemungutan suara ulang. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya
diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
pemungutan suara ulang.
Pemungutan
suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.