Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri
melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang
dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS/PPSLN.
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN dalam melakukan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara.
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas
Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN yang
melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.