Negara
kita terdiri atas beriburibu pulau. Kita mungkin hanya mengenal beberapa pulau,
seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Madura, atau Bali.
Pulau-pulau tersebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan jumlah pulau di
Indonesia.
Indonesia
terdiri dari beribu-ribu pulau yang membentang di sekitar seperdelapan keliling
bumi. Jangan Lupakan.
Di
Indonesia terdapat sekitar 17.504 pulau. Keseluruhan pulau tersebut membentang
di sekitar seperdelapan keliling bumi. Sekitar 931 merupakan pulau yang telah
dihuni, sedangkan sisanya belum berpenghuni. Dari pulau yang belum berpenghuni,
11.464 pulau sudah diberi nama dan sisanya belummempunyai nama.
Perkembangan Wilayah
Laut Teritorial Indonesia
Indonesia
mempunyai wilayah perairan yang lebih luas daripada wilayah daratannya. Luas
wilayah perairan sekitar 3.290.000 km2, sedangkan luas wilayah daratan adalah
1.904.413 km2. Dengan demikian, luas wilayah perairan Indonesia lebih kurang
satu setengah kali luas daratannya. Maka dari itu, Indonesia disebut juga
Negara Maritim.
Karena
luasnya wilayah perairan, maka Indonesia memandang perlu adanya batas laut yang
dapat melindungi kepentingan bangsa Indonesia
a. Masa Hindia
Belanda
Pada
masa penjajahan Belanda, lebar wilayah laut Indonesia adalah 3 mil laut atau
sekitar 5.556 km dari garis pantai. Ketentuan tersebut tercantum dalam
Teritoriale Zee en Maritieme Ordonantie 1939. Penentuan batas laut
tersebutdidasarkan pada asas Mare Liberum (Lautan Bebas). Dalam asas tersebut
dinyatakan bahwa laut bebas dari kedaulatan negara manapun. Asas Mare Liberum
dicetuskan oleh Grotius pada tahun 1609.
b. Masa kemerdekaan
Pada
masa awal kemerdekaan, Indonesia masih menerapkan batas laut teritorial
berdasarkan Teritoriale Zee en Maritieme Ordonantie 1939. Akibatnya, banyak
terdapat laut bebas di dalam wilayah Indonesia. Kondisi tersebut
melatarbelakangi lahirnya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Djuanda tersebut memuat Hukum
Tata Lautan Indonesia. Hukum ini menjadi dasar hukum laut di Indonesia.
Berdasarkan
Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia ditetapkan menjadi 12 mil laut yang
diukur dari garis pantai. Deklarasi tersebut kemudian ditetapkan dalam UU No.
4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Bagi
bangsa Indonesia, Deklarasi Djuanda menjadi pernyataan sikap kepada dunia
internasional bahwa laut Indonesia, baik laut di sekitar, di antara, maupun di
dalam Kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda mempertegas prinsip negara kepulauan yang
dianut Indonesia. Berdasarkan prinsip ke negara kepulauan, maka laut-laut
antarpulau merupakan wilayah NKRI bukan merupakan pemisah antarpulau.
Usaha
bangsa Indonesia dalam memperjuangkan batas wilayah laut membuahkan hasil
setelah Deklarasi Djuanda diterapkan dan diterima dalam Konvensi Hukum Laut
Internasional III. Konvensi tersebut diselenggarakan oleh United Nations
Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) di Montego Bay, Jamaika tahun 1982.
Konvensi
Hukum Laut Internasional III dihadiri oleh 117 negara dan 2 organisasi
kebangsaan. Tanggal 10 Desember 1982, ditandatangani keputusan konvensi.
Keputusan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
1)
Lautan
teritorial, yaitu lautan selebar 12 mil laut berdasarkan garis lurus yang Kota
Montego Bay. ditarik dari garis dasar ke arahlaut bebas pada saat air surut.
2)
Zona
bersebelahan atau zona tambahan, yaitu batas laut selebar 12 mil laut dari
garis batas laut teritorial atau 24 mil laut dari garis dasar.
3)
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu batas lautan suatu negara selebar 200 mil laut
yang diukur dari pantai saat air surut. Pada ZEE, suatu negara memiliki
kedaulatan untuk menguasai sumber alam yang ada di dasar laut maupun yang ada
di dalam dasar laut. Negara tersebut berhak mengadakan eksplorasi dan
eksploitasi sumber-sumber mineral ataupun kekayaan alam lain yang ada di
dalamnya. Namun, perlu kamu ketahui bahwa lautan ZEE merupakan lautan bebas
untuk pelayaran internasional.
4)
Batas
landas kontinen, yaitu daratan yang berada di bawah permukaan air di laut
teritorial sampai kedalaman 200 m atau lebih. Kekayaan alam di dalam batas
landas kontinen menjadi milik negara yang bersangkutan.
Di
Indonesia, hasil dari Konvensi Hukum Laut Internasional III dikukuhkan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. Undang-undang ini
mempertegas kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan.