Perkembangan Wilayah Laut Teritorial Indonesia

Negara kita terdiri atas beriburibu pulau. Kita mungkin hanya mengenal beberapa pulau, seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Madura, atau Bali. Pulau-pulau tersebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan jumlah pulau di Indonesia.

Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang membentang di sekitar seperdelapan keliling bumi. Jangan Lupakan.
Di Indonesia terdapat sekitar 17.504 pulau. Keseluruhan pulau tersebut membentang di sekitar seperdelapan keliling bumi. Sekitar 931 merupakan pulau yang telah dihuni, sedangkan sisanya belum berpenghuni. Dari pulau yang belum berpenghuni, 11.464 pulau sudah diberi nama dan sisanya belummempunyai nama.

Perkembangan Wilayah Laut Teritorial Indonesia

Indonesia mempunyai wilayah perairan yang lebih luas daripada wilayah daratannya. Luas wilayah perairan sekitar 3.290.000 km2, sedangkan luas wilayah daratan adalah 1.904.413 km2. Dengan demikian, luas wilayah perairan Indonesia lebih kurang satu setengah kali luas daratannya. Maka dari itu, Indonesia disebut juga Negara Maritim.

Karena luasnya wilayah perairan, maka Indonesia memandang perlu adanya batas laut yang dapat melindungi kepentingan bangsa Indonesia

a. Masa Hindia Belanda

Pada masa penjajahan Belanda, lebar wilayah laut Indonesia adalah 3 mil laut atau sekitar 5.556 km dari garis pantai. Ketentuan tersebut tercantum dalam Teritoriale Zee en Maritieme Ordonantie 1939. Penentuan batas laut tersebutdidasarkan pada asas Mare Liberum (Lautan Bebas). Dalam asas tersebut dinyatakan bahwa laut bebas dari kedaulatan negara manapun. Asas Mare Liberum dicetuskan oleh Grotius pada tahun 1609.

b. Masa kemerdekaan

Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia masih menerapkan batas laut teritorial berdasarkan Teritoriale Zee en Maritieme Ordonantie 1939. Akibatnya, banyak terdapat laut bebas di dalam wilayah Indonesia. Kondisi tersebut melatarbelakangi lahirnya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Djuanda tersebut memuat Hukum Tata Lautan Indonesia. Hukum ini menjadi dasar hukum laut di Indonesia.

Berdasarkan Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia ditetapkan menjadi 12 mil laut yang diukur dari garis pantai. Deklarasi tersebut kemudian ditetapkan dalam UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia, Deklarasi Djuanda menjadi pernyataan sikap kepada dunia internasional bahwa laut Indonesia, baik laut di sekitar, di antara, maupun di dalam Kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda mempertegas prinsip negara kepulauan yang dianut Indonesia. Berdasarkan prinsip ke negara kepulauan, maka laut-laut antarpulau merupakan wilayah NKRI bukan merupakan pemisah antarpulau.

Usaha bangsa Indonesia dalam memperjuangkan batas wilayah laut membuahkan hasil setelah Deklarasi Djuanda diterapkan dan diterima dalam Konvensi Hukum Laut Internasional III. Konvensi tersebut diselenggarakan oleh United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) di Montego Bay, Jamaika tahun 1982.

Konvensi Hukum Laut Internasional III dihadiri oleh 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan. Tanggal 10 Desember 1982, ditandatangani keputusan konvensi. Keputusan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:

1)   Lautan teritorial, yaitu lautan selebar 12 mil laut berdasarkan garis lurus yang Kota Montego Bay. ditarik dari garis dasar ke arahlaut bebas pada saat air surut.
2)   Zona bersebelahan atau zona tambahan, yaitu batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau 24 mil laut dari garis dasar.
3)   Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu batas lautan suatu negara selebar 200 mil laut yang diukur dari pantai saat air surut. Pada ZEE, suatu negara memiliki kedaulatan untuk menguasai sumber alam yang ada di dasar laut maupun yang ada di dalam dasar laut. Negara tersebut berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber mineral ataupun kekayaan alam lain yang ada di dalamnya. Namun, perlu kamu ketahui bahwa lautan ZEE merupakan lautan bebas untuk pelayaran internasional.
4)   Batas landas kontinen, yaitu daratan yang berada di bawah permukaan air di laut teritorial sampai kedalaman 200 m atau lebih. Kekayaan alam di dalam batas landas kontinen menjadi milik negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, hasil dari Konvensi Hukum Laut Internasional III dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS. Undang-undang ini mempertegas kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan.