Aktualisasi manusia sebagai zoon politicon tercermin
dalam kehidupan bernegara. Negara dalam pemikiran Aristoteles merupakan suatu
persekutuan hidup politik (Rapar, 2001). Hal ini mengandung makna:
1) sebagai persekutuan
hidup politik, negara bukan hanya sebagai instrumen, atau bukan hanya sebagai
organisasi yang teratur, melainkan suatu persekutuan hidup yang menunjukkan
adanya suatu hubungan yang bersifat organik, saling berhubungan antar warga
negara;
2) sebagai persekutuan
hidup, menunjukkan adanya suatu hubungan antar manusia yang khusus, erat,
akrab, mesra dan lestari di antara warga negara;
3) selaras dengan konsep
negara sebagai persekutuan hidup politik, Plato menegaskan bahwa negara
merupakan keluarga. Apabila warga negara dapat memahami, menghayati dan
mengamalkan makna serta tuntutan hakekat negara sebagai satu keluarga, maka
kesatuan dan keutuhan hidup bernegara akan tercipta dan terpelihara dengan
baik; dan
4) negara sebagai
persekutuan hidup berbentuk polis. Negara merupakan bentuk persekutuan hidup
atau pengelompokkan manusia yang paling tinggi, memiliki tujuan yang paling
tinggi, paling jelas, paling mulia dan paling luhur bila dibandingkan dengan
tujuan yang dimiliki oleh persekutuan hidup lainnya.
Negara bahkan secara sistimatis dan berkesinambungan
selalu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup manusia
yang menjadi warga negaranya. Hal ini tercermin dalam setiap program kerja dan
aktifitas yang dilakukan negara, atau biasa dikenal dengan sebutan pembangunan.
Keberadaan dan terbentuknya negara bukan untuk negara itu sendiri.
Tujuan akhir negara bukan untuk dirinya sendiri
melainkan untuk manusia yang menjadi warga negaranya. Oleh sebab itu, kendati
negara merupakan persekutuan hidup yang berada di jenjang paling atas dan
karena itu berdaulat, namun gagasan negara ideal bukanlah negara absolut,
kekuasaan negara tidak bersifat mutlak, negara adalah untuk manusia dan
kesejahteraan hidup manusia.
Negara adalah suatu bentuk persekutuan hidup yang
paling tinggi, karena memiliki tujuan yang paling tinggi, yaitu kebaikan yang
tertinggi bagi manusia. Hal ini berarti negara harus senantiasa mengupayakan
serta menjamin adanya kebaikan yang seoptimal mungkin bagi warga negaranya,
baik secara kualitas maupun kuantitas. Biasanya tujuan negara itu tercantum
dengan tegas dalam konstitusi negara.
Di dalam negara, manusia yang menjadi warga
negaranya harus dapat menikmati kehidupan yang aman dan tenteram. Oleh karena
itu, negara harus dapat melindungi warga negaranya dari berbagai serangan dari
luar, juga harus dapat melindungi warga negaranya dari berbagai gangguan yang
berasal dari dalam negara seperti ketidakteraturan dan ketidaktertiban. Negara
harus mengupayakan dan menjamin sebesar-besarnya kesejahteraan bersama warga
negaranya, karena hanya di dalam kesejahteraan bersama itulah, kesejahteraan
individual dapat diperoleh.
Negara ideal adalah negara yang memanusiakan manusia.
Manusia hanya menjadi manusia apabila ia hidup di dalam negara (berkelompok),
karena di luar negara hanya ada makhluk hidup di bawah manusia atau yang di
atas manusia. Oleh karena itu, negara ada dan terbentuk bukan sekedar agar
manusia hidup di dalamnya, tetapi agar manusia itu benar-benar memanusia di
dalam negara dan lewat hidup bernegara.
Di dalam dan lewat hidup bernegara, manusia
dimampukan untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan yang semaksimal
mungkin. Hal ini berarti bahwa di dalam negara, manusia seharusnya dapat
mencapai tingkat kebajikan yang tertinggi. Keberhasilan manusia untuk mencapai
tingkat kebajikan yang tertinggi haruslah lewat moralitas yang terpuji, karena
hanya dengan moralitas yang demikian itulah yang membedakan manusia dari
makhluk hidup yang lainnya.